Ketua DPP LM2R Kecam Dua Pejabat Kepala Dinas Kep. Meranti terkait Politik Praktis
Pekanbaru, RanahRiau.com- Ketua DPP LM2R mengecam tindakan Politik Praktis yang dilakukan oleh Pejabat yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Ismail Arsyad dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod yang terindikasi melakukan politik Praktis untuk mendukung Bupati Irwan Nasir sebagai Calon Gubernur Riau, hal ini disampaikan oleh Ketua DPP LM2R, Jefrizal Centai dalam rilisnya kepada ranahRiau.com pada hari Senin (19/06/2017).
dalam Rilisnya tersebut, Jefrizal sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan para pejabat yang terang-terangan melakukan politik praktis dalam mengusung seseorang menjadi calon gubernur,dengan cara mengkampanyekan bupatinya menuju Calon Gubernur Riau melalui arahan dan instruksikan yang disampaikan lewat pesan Whatsapp grup Dukung Irwan Nasir untuk Riau Satu, kami sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya mereka hendaklah bersikap netral dan menjaga nama baik negara, serta kode Etik pemerintahan dengan UU yang berlaku, kami sangat berharap agar kedua pejabat tersebut ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku", ujarnya.
menurutnya, Meski proses Pilkada Propinsi Riau masih dalam tahap Penjaringan Calon Gubernur Riau oleh Partai-partai, namun ada beberapa pihak yang telah melakukan pelanggaran tersistematis dan teranga-terangan seperti yang dilakukan oleh para pejabat tersebut, "ini berentangan dengan UU ASN No. 5 tahun 2015, dan UU no. 8 Tahun 2015,dengan ancaman dipecat bahkan dipenjara, hal ini tertuang dalam Pasal 69 huruf H, UU No. 8 tahun 2015", tambahnya.
dengan adanya peraturan tersebut, beliau akan mendesak ke Mendagri dan Menpan agar segera menindak tegas pejabat tersebut,hal ini tidak bisa dianggap remeh karena bisa berimbas terhadap pelanggaran-pelanggaran fatal di masa yang akan datang, jika hal ini dibiarkan maka kedepannya akan banyak para pejabat negara yang melakukan pelanggaran yang sama (Rls/Fiz)
dalam Rilisnya tersebut, Jefrizal sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan para pejabat yang terang-terangan melakukan politik praktis dalam mengusung seseorang menjadi calon gubernur,dengan cara mengkampanyekan bupatinya menuju Calon Gubernur Riau melalui arahan dan instruksikan yang disampaikan lewat pesan Whatsapp grup Dukung Irwan Nasir untuk Riau Satu, kami sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya mereka hendaklah bersikap netral dan menjaga nama baik negara, serta kode Etik pemerintahan dengan UU yang berlaku, kami sangat berharap agar kedua pejabat tersebut ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku", ujarnya.
menurutnya, Meski proses Pilkada Propinsi Riau masih dalam tahap Penjaringan Calon Gubernur Riau oleh Partai-partai, namun ada beberapa pihak yang telah melakukan pelanggaran tersistematis dan teranga-terangan seperti yang dilakukan oleh para pejabat tersebut, "ini berentangan dengan UU ASN No. 5 tahun 2015, dan UU no. 8 Tahun 2015,dengan ancaman dipecat bahkan dipenjara, hal ini tertuang dalam Pasal 69 huruf H, UU No. 8 tahun 2015", tambahnya.
dengan adanya peraturan tersebut, beliau akan mendesak ke Mendagri dan Menpan agar segera menindak tegas pejabat tersebut,hal ini tidak bisa dianggap remeh karena bisa berimbas terhadap pelanggaran-pelanggaran fatal di masa yang akan datang, jika hal ini dibiarkan maka kedepannya akan banyak para pejabat negara yang melakukan pelanggaran yang sama (Rls/Fiz)


Komentar Via Facebook :