Komite I DPD RI Gelar Uji Sahih di Provinsi Riau
Etika Pejabat dan ASN Selayaknya Diatur Dalam UU
PEKANBARU,ranahriau.com - Komite I DPD RI menggelar uji Sahih terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Etika Penyelenggaraan Negara (EPN) di Kantor Gubernur Riau, Selasa (13/6/17).
Mewakili Gubernur Riau, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie, menyambut kunjungan para Senator asal wilayah se Indonesia tersebut.
"Kami merasa bangga karena Provinsi Riau mendapat kesempatan untuk diselenggarakannya uji Sahih RUU EPN ini, selain itu kecocokan memilih Riau karena disini budaya dan kearifan lokal masih sangat kuat. Sehinga nilai etika kita junjung tinggi sebagi orang melayu," ungkap Mantan Pj Bupati ini.
Ketua Komite I, Ahmad Muqowam, menyebut bahwa lahirnya kelak UU Etika Penyelenggara Negara demi tata kelola Pemerintahanan yang berintegritas.
"EPN diperlukan dalam mengatur pejabat penyelenggara Negara dalam menata kelola pemerintahan" katanya dalam diskusi yang juga dihadiri Biro Tata Pemerintahan, sejumlah SKPD dan unsur Forkopimda di Riau.
Adapun rombongan Baleg Komite I DPD RI, diantaranya Ketua Komite I Ahmad Muqowam (Jawa Tengah), Intsiawati Ayus (Riau), Hudami Rani (Bangka Belitung), Rijal Sirait (Sumut), Jacob Esau Komigi (Papua Barat), Chlid Mahmud (DI Yogyakarta), A.M Fatwa (DKI Jakarta) dan M Mawardi (Kalteng).
"Untuk mendukung 'Good Government' dengan sistem profesional dan birokrasi yang bersih, UU EPN menjadi produk yang mengawal para Pejabat dan Aparatur Sipil Negara," kata Senator asal Provinsi Riau, Intsiawati Ayus.
Dirinya menambahkan, ketika banyak para Pejabat yang tersangkut kasus hukum dan Pidana, karena telah mengabaikan prinsip Moral dan Etika selaku penyelenggara Negara. (Nof)


Komentar Via Facebook :