Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali ungkap kasus Narkoba
Pantai, RanahRiau.com- Sat resnarkoba polres kuantan singingi Lakukan penangkapan terhadap inisial HN (21thn) yang diduga tanpa Hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual dan, atau mengedarkan Narkotika Gol. I jenis Daun Ganja Kering kamis malam (8/6/2017).
Kemudian dalam Ops Penangkapan HN ini, sat resnarkoba kuansing berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 27 paket kertas kuning padi berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit handphone merk ADVAN warna putih, 1unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam tanpa nomor polisi,"
Kapolres Kuantan Singingi AKBP.Dasuki Herlambang,Sik.MH melalui Ka.Humas polres Kuantan Singingi AKP.G.Lumban Toruan kamis malam bahwa penangkapan inisial (HN) Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Desa Pantai kecamatan Kuantan Mudik akan ada transaksi Narkotika jenis ganja.
Setelah menerima informasi demikian, kemudian Tim opsnal dengan sigap melakukan penyelidikan guna memastikan kegiatan dimaksud ujar Dasuki Herlambang kepada wartawan ranahriau melalui ka.humas polres Lumban Toruan.
Setelah diselidiki, memang benar adanya transaksi dimaksud, kemudian Kasat Resnarkoba Kuansing Akp ADI PRANYOTO.SH bersama Tim Opsnal Resnarkoba langsung turun ke Tkp dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka (HN)
Dalam hal ini Tim opsnal polres kuansing menemukan 9 paket kertas kuning padi berisikan daun ganja kering ditangan sebelah kiri tersangka, kemudian 18 paket kertas paket kertas kuning padi berisikan Narkotika jenis daun ganja kering pada jok sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam yang tidak memiliki nomor polisi milik teman tersangka HN yang sempat Melarikan diri atas Nama DEKI (DPO).
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan Lebih Lanjut (EM)


Komentar Via Facebook :