Polsek Kuansing Ringkus Oknum Penampung Tambang Mulia

Polsek Kuansing Ringkus Oknum Penampung Tambang Mulia

Kuantan Mudik, RanahRiau.com- Oknum Pelaku penampung jasil tambang mineral tanpa izin ditangkap anggota Polsek Kuantan Mudik sekira pukul 09.00 WIB

Terkait penangkapan pelaku penampung dan pembakaran hasil tambang mineral merupakan tanpa izin berupa logam mulia,  Penangkapan dilakukan di desa bukit pedusunan kec.  Kuantan mudik kab.  Kuansing

Dalam pelaksanaan tindakan penangkapan tersebut  dipimpin langsung kanit reskrim polsek kuantan mudik AIPDA HAINUR RASYID, bersama 3 orang anggota reskrim Bripka Anton,  Bripka Mario dan brigadir r. Kartolo  

Adapun hasil tangkapan dari Tersangka inisial (HF) bin ERMAN 43
Warga desa Simp Tiga kec.  Kuantan tengah kab.  Kuansing

Saat ini Polsek kuantan mudik dapat mengamankan Barang bukti berupa, uang tunai Rp. 24.000.000, 4 empat biji pentolon mas, 1 timbang digital. 1 calkulator, 1 kuas, 1 mancis, 1 gunting, 1 pisau karter, 1 sendok jepit, 1 plastik serbuk pijar, 33 blok buka nota kontan, 50 buah mangkok bakar, 1 buah tas kulit, 1 wajan, 1 gas elpiji 3 kilo, 1 kompor gas, 1 tabung nitrogen, 2 selang penghubung, dan 3 mata tos cadangan

Selama giat berlangsung situasi aman kondusif selanjutnya Tersangka  (HF) dan barang bukti diamankan di polsek kuantan mudik utk proses lebih lanjut Sisampaikan Kapolres Kuantan singingi AKBP.Dasuki Herlambang,SIK.MH Melalui Ka Humas Polres Kuansing AKP.G.LUMBAN TORUAN Kepada wartawan Ranah riau.com Sabtu malam
(EM)

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :