Hiruk Pikuk Izin Penambangan Pasir di Beting Aceh Rupat, Mahasiswa Adakan Audiensi
Pekanbaru, RanahRiau.com- Sejumlah Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Pekanbaru mengadakan audiensi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (31/5/17) terkait perizinan penambangan pasir di kawasan Beting Aceh, Rupat Utara, Kab. Bengkalis.
Menurut Syahrial Abdi Izin mereka itu dulu dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang namanya Kuasa Pertambangan (KP), dari terbit tahun 12 Agustus 1998 sampai 12 Agustus 2028. "Memang izin operasinya sampai 2028, Tapi sampai saat ini tidak boleh ada produksi pertambangan pasir laut karena masih moratorium," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Syahrial Abdi.
Izin saat ini yang masih diberikan ke PT. Logomas Utama hingga 2028 adalah izin lama yang sudah pernah dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika izin kewenangannya ada di pusat pada masa itu. Namun, pada saat ini berdasarkan peraturan pemerintah No. 43 dan peraturan perundang undangan No.24 sudah tidak ada lagi kuasa pertambangan (KP). Kewenangan untuk pertambangan khususnya di wilayah Riau sudah diserahkan dari pihak pusat ke pihak Provinsi jadi tidak di pusat lagi. maka dari itu sekarang perlu yang namanya Izin Usaha Produksi (IUP) dari provinsi jika PT. Logomas Utama ingin beroperasi di daerah tersebut.
Eva Refita selaku Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau menegaskan bahwa kami sudah melakukan kajian dan pertimbangan mengenai pertambangan pasir ini. Saat ini perusahaan tersebut masih dalam proses peninjauan kembali karena perlu diketahui bahwasanya daerah tersebut merupakan tempat pariwisata nasional. "Maka dari itu tentu harus mempertimbangkan dampak positif serta negatif yang harus kita fikirkan," tegasnya.
Menurut M. Husni Tamrin, selaku Ketua Umum HPMR dengan adanya audensi ini dapat membuka kembali bukti-bukti dan seperti apa segala bentuk tentang perizinan pertambangan PT. Logomas Utama. Serta dapat membawa kabar berita yang terpercaya untuk di publikasikan ke masyarakat luas. Tujuan audiensi ini untuk menemukan titik terang dengan kabar media yang beredar ada yang tidak jelas asal usul ceritanya, dan menghindari asumsi asumsi perkiraan masyarakat seperti apa kronologis terkait kabar berita perizinan PT. Logomas Utama yang bergerak dibidang pertambangan.
Harapan untuk kedepannya agar pemerintah selalu memperhatikan bentuk kepentingan masyarakat banyak khususnya, seperti yang kita ketahui bahwasannya Rupat merupakan aset yang mempunyai daya jual tinggi di dunia pariwisatanya. "Untuk itu perlu adanya sinerginya antar elemen masyarakat dan pemerintah demi terwujudnya apa yang selama ini kita cita citakan," tutup Husni.
(RiauTerkini.com)


Komentar Via Facebook :