Polsek Limapuluh sikat Pengedar Sabu
Pekanbaru, RanahRiau.com- Rabu (24/5/2017) Malam sekira pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga merupakan jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu. Penangkapan terhadap pengedar Sabu ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA M. BAHARI ABDI, S.H. di Jl. Ros Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya Pekanbaru.
Dari tangan tersangka yang diketahui berinisial M.C (35) ini, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu dgn berat kotor 23,92 gram, senilai Rp. 19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah), 1 (satu) lembar plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) unit Android merk Coolpad dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam BM 2304 QY.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Limapuluh Kompol ANGGA FEBRI HERLAMBANG, S.I.K., S.H menjelaskan bahwa penangkapan tersangka M.C berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa tersangka ada menjual Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Tim melakukan undercover buy (pembelian terselubung) kepadaa tersangka, lalu tersangka menentukan sendiri waktu dan tempat bertransaksi. Kemudian petugas yang sudah menyebar di TKP langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan pelaku untuk mengambil Sabu yanh telah dipesan tersebut.
Dengan disaksikan warga sekitar Tkp, petugas menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika diduga Sabu yang kepemilikannya diakui oleh tersangka MC. Setelah menyita seluruh barang bukti selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh IPDA M. BAHARI ABDI, S.H mengatakan bahwa perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Melihat masih maraknya peredaran narkoba di kota Pekanbaru, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru apabila ada mengetahui atau mencurigai seseorang yang terkait dengan peredaran narkoba.(Bid/Rls)


Komentar Via Facebook :