2.000 Karyawan Kehutanan di Riau terancam di-PHK, Berikut paparannya..

2.000 Karyawan Kehutanan di Riau terancam di-PHK, Berikut paparannya..

Pekanbaru,RanahRiau.com- Jika Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut yang merupakan revisi P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak dicabut, sedikitnya 21.000 karyawan di sektor kehutanan terancam akan diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Demikian diungkapkan Ketua Umum DPD Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Provinsi Riau Nursal Tanjung kepada wartawan di kantornya, Ahad (21/5/17) sore. Menurut dia, PHK besar-besaran tidak hanya bakal mengancam sekitar 21.000 karyawan dan buruh di sektor kehutanan atau Hutan Tanaman Industri (HTI), tetapi juga pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Dampak langsung PHK besar-besaran ini memang baru terjadi 5 tahun lagi. Tapi waktu 5 tahun bukan waktu yang lama, pemerintah setidaknya mesti menyiapkan kebijakan alif profesi. Tapi dalam waktu 5 tahun rasanya tidak mungkin. Alif profesi yang instan hanya menjadi perampok, maling dan tidak pidana lainnya," tegas Nursal.

Tidak cuma PHK besar besaran, dia juga berkeyakinan apabila Permen LHK itu tetap berjalan akan dapat berakibat pengurangan kontribusi terhadap PDRB, memangkas pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Ketua Umum DPD KSPSI Riau meminta pemerintah melalui Menteri LHK untuk meninjau kembali dan mencabut peraturan itu. Jika tidak digubris, karyawan dan pekerja yang tergabung dalam DPD KSPSI Riau akan menggunakan haknya untuk turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi.

"Sebelum itu terjadi sebaliknya pemerintah lebih arif dan bijaksana menyikapi Permen LHK terkait pengelolaan lahan gambut ini," pungkasnya.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :