Calon Kepala Desa yang terdaftar di BPD Bengkalis wajib Mengundurkan diri
Bengkalis, RanahRiau.com- Mencalonkan diri atau sudah ditetapkan sebagai salah satu calon kepala desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Bengkalis wajib mengundurkan diri. Hal itu didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tentang BPD Pasal 19 Ayat 2 huruf K, anggota BPD diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa. Atau, anggota BPD ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa otomatis diberhentikan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Wahyudin kepada wartawan, Senin (15/5/17). "Dasar aturan tersebut berlaku setelah diundangkan, jadi otomatis, diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon kepala desa bagi anggota BPD kecuali sudah terlebih dahulu mengundurkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, untuk perangkat desa, dia cukup cuti sejak mencalonkan sebagai bakal calon kepala desa, sampai ditetapkannya calon kepala desa dan terpilih. Permendagri diterbitkan Desember 2016 lalu. PMD Kabupaten Bengkalis juga sempat menyurati kementerian untuk mendapatkan jawaban resmi terkait terbitnya aturan tersebut.
"Jawaban kementerian berlaku sejak diundangkan. Jadi anggota BPD yang ditetapkan menjadi calon kepala desa itu diberhentikan," katanya seraya menyampaikan penetapan Cakades serentak Bengkalis 2017 akan diumumkan 22 Mei mendatang.
(RiauTerkini.com)


Komentar Via Facebook :