PN Pekanbaru Menangkan Gugatan Konsinyasi Ganti Rugi Tapak Tower PLN

PN Pekanbaru Menangkan Gugatan Konsinyasi Ganti Rugi Tapak Tower PLN

Pekanbaru, RanahRiau.com- Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memenangkan PT PLN (Persero) dalam perkara gugatan ganti rugi konsinyasi lahan untuk pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Gardu Induk (GI) Garuda Sakti - Pasir Putih.

Perkara perdata tersebut tertuang dalam putusan No 5/Pdt.6/2017/PNPBR tanggal 26 April 2017 dengan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH, MH dan dua anggota yakni Abdul Azis SH, MHum serta Juli Handayani SH, MHum.

Atas putusan tersebut majelis hakim mengizinkan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II menitipkan uang ganti rugi lahan di pengadilan. PLN pun diizinkan untuk melanjutkan pembangunan di lahan tersebut  .

Adapun lahan yang diganti dalam gugatan konsinyasi tersebut milik Suprapto seluas 16 x 16 meter di Jl UKA RT 07 RW 09 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Manager Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) 2 Rachmat Basuki mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan tersebut. "Ini penting demi kepentingan masyarakat yang lebih besar," ujar Rachmat.

Ia menambahkan pihaknya juga akan mengajukan gugatan ganti rugi konsinyasi lahan untuk tapak tower di lima daerah lainnya pada Mei ini.

Adapun lima daerah tersebut yakni Dumai 17 titik, Rokan Hilir 7,  Indragiri Hulu 7, Indragiri Hilir 17 dan Kampar 33.

Langkah ini diambil karena pembebasan lahan untuk tapak tower tol listrik di lima  kabupaten dan kota di Riau dengan pola mediasi dan perundingan berjalan lambat. Akibatnya, penuntasan  pembangunan jaringan listrik di daerah ini pun ikut tersandung.

Penyebab tak tuntasnya pembebasan lahan tersebut dikarenakan banyaknya masyarakat yang tak mau menerima ganti rugi dari PLN. Selain itu, mereka juga mematok harga selangit melebihi nilai jual tanah.

"Kita sudah melakukan mediasi dengan masyarakat. Membicarakan baik-baik persoalan ganti rugi ini. Bahkan di beberapa daerah juga sudah difasilitasi oleh pemerintah setempat. Sayangnya, para pemilik tanah bersikukuh tidak menerima ganti rugi," ujarnya.

Sementara Asisten Perdata dan Tata Usaha negara Kejati Riau, Jerryanto Tulungalo SH mengatakan, pihaknya bertindak selaku pengacara negara untuk pendampingan PLN baik dalam gugatan maupun terkait regulasi dan undang-undang dalam masalah pembebasan lahan masyarakat.

“Memang ada juga kadang yang tak mau menerima. Namun ketika itu terjadi, tanahnya tetap dibangun tapak tower, kemudian uangnya dititipkan di pengadilan. Itu sudah ada yang kita lakukan sebelumnya,” ujarnya.  .

Menurutnya, langkah ganti rugi dengan penitipan uang di pengadilan tersebut (konsinyasi) sudah sesuai dengan aturan dalam Perpres nomor 71 tahun 2012, pasal 86 ayat 3.

(TribunNews.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :