Kabar baru Buat Guru honorer dan PTT di Bengkalis, SK langsung dari Pemprov

Kabar baru Buat Guru honorer dan PTT di Bengkalis, SK langsung dari Pemprov

Bengkalis, RanahRiau.com- kewenangan dari Pemkab Bengkalis ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sebelumnya mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Bengkalis akan di-SK-kan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Termasuk gaji yang akan diterima oleh para guru tersebut sama dengan penetapan di Pemkab Bengkalis.

Demikian disampaikan Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Bengkalis Amir Syahrudin usai bersama-sama mengikuti dengar pendapat hearing antara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir didampingi Aisyah, Sofyan, Zamzami dan Adrian, perwakilan guru honor daerah dan PTT SMA Kabupaten Bengkalis dengan Komisi E DPRD Pemprov Riau, Rabu (10/5/17) kemarin.

‎Dengar pendapat tersebut langsung dipimpin Ketua Komisi E DPRD Riau Masuri, dengan agenda nasib guru Honor daerah dan PTT dilimpahkan ke Dinas Pendidikan Riau. Hasil dengar pendapat disepakati bersama, bahwa tidak ada kriteria mengajar diatas 7 jam dibayar dari APBD Provinsi, lalu dibawah 7 jam dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOS Daerah.

"Kemudian, SK guru dan PTT akan diterbitkan Pemprov Riau, honor yang diterima sama seperti penetapan di kabupaten," ungkapnya.

Amir menambahkan, khusus untuk honor tetap akan menyesuaikan jenjang pendidikan yang akan dibayar dari tiga sumber dana sisa pagu anggaran guru honor daerah dan PTT ditambah dari 15 persen dana BOS dan BOS daerah 2017.

"Guru bantu, honor daerah dan PTT, maupun dari Guru Komite Sekolah, tetap akan dilakukan verifikasi faktual terlebih dahulu oleh tim pemerintah provinsi," katanya lagi.

Selain dari Kabupaten Bengkalis dalam dengar pendapat tersebut juga hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol serta pihak Bappeda dan Inspektorat Pemprov Riau.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :