Klaim Mendagri, HTI tidak terdaftar di Kementerian....

Klaim Mendagri, HTI tidak terdaftar di Kementerian....

Jakarta, RanahRiau.com-  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan itu disampaikan Tjahjo menyusul kegiatan HTI yang tidak mendapat izin dari kepolisian pada 23 April lalu. "HTI di Kemendagri tidak terdaftar. Tidak ada," ungkapnya di Jakarta, Selasa (2/5/17).

Menurut politisi PDIP itu, HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Itu pun karena pendaftaran ormas di Kemkumham berbasis dalam jaringan atau online. Berbeda dengan mekanisme yang diterapkan di Kemendagri.

"Kalau kami tidak (online). Cek pengurusnya bagaimana, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) bagaimana," terangnya.

Mantan Sekjen PDIP tersebut juga menjelaskan, meski ada ormas yang tidak terdaftar, bukan berarti pemerintah akan sulit mengontrol jika kegiatan ormas tersebut cenderung menentang Pancasila. Termasuk HTI yang berkas-berkas kepengurusan serta AD/ART-nya tidak dimiliki oleh Kemendagri.

"Perorangan pun yang teriak anti-Pancasila bisa kami tahan. Apalagi ormas yang punya pengikut," tegasnya.

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan apabila HTI terbukti melakukan kegiatan yang menentang Pancasila. "Ayo kita cek sama-sama," ujarnya.

Tjahjo tidak ingin terkesan otoriter dengan membatasi ruang gerak masyarakat untuk berserikat. Ia menekankan bahwa setiap orang berhak berkelompok dan berserikat. Namun, prinsip kelompok tidak boleh bertentangan dengan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Ceramah-ceramah, kegiatan-kegiatannya, harus tidak boleh menyimpang dari empat pilar tersebut," jelasnya.

Jika terbukti ada ormas yang bertentangan dengan empat pilar, lanjut Tjahjo, ormas tersebut adalah lawan pemerintah, maka Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenkumham berhak untuk membubarkan ormas tersebut.


(RiauTerkini,com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :