LBH Tanah Jantan Dibentuk di Meranti, Praktisi Hukum Siap Perjuangkan Keadilan Masyarakat

LBH Tanah Jantan Dibentuk di Meranti, Praktisi Hukum Siap Perjuangkan Keadilan Masyarakat

Foto: Ist

LBH Tanah Jantan Segera Hadir di Kepulauan Meranti, Siap Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Keadilan Masyarakat

SELATPANJANG, RANAHRIAU.COM- Semangat memperjuangkan keadilan dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat Kepulauan Meranti mulai menemukan bentuk nyata. Sejumlah tokoh dan praktisi hukum daerah tersebut merumuskan kelanjutan pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanah Jantan, Kamis (05/11/2026).

Lembaga ini digagas sebagai wadah perjuangan para praktisi hukum sekaligus ruang pengabdian untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan bantuan hukum.

Direktur LBH Tanah Jantan, Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., mengatakan pembentukan lembaga tersebut berangkat dari kepedulian terhadap masih pentingnya kehadiran lembaga bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, LBH Tanah Jantan tidak sekadar menjadi tempat berhimpunnya para advokat dan praktisi hukum, tetapi harus mampu menghadirkan manfaat nyata melalui kerja-kerja pendampingan hukum.

"Kita ingin menghadirkan lembaga yang tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para praktisi hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Nama Tanah Jantan memiliki nilai sejarah dan filosofi tentang keberanian, keteguhan, serta komitmen berdiri di atas kebenaran," ujar Andika kepada media.

Ia menegaskan, semangat tersebut nantinya harus diterjemahkan dalam kerja kelembagaan yang profesional, independen, dan berpihak pada prinsip keadilan.

Sementara itu, Dewan Pengawas LBH Tanah Jantan, Indra Haryono, S.IP., menekankan bahwa keberanian dalam memperjuangkan keadilan harus dibangun di atas integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap hukum.

Ia berharap LBH Tanah Jantan dapat tumbuh sebagai organisasi independen yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

"Keberanian membela keadilan harus berjalan bersama integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Kita berharap lembaga ini nantinya benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat serta menjaga marwah Tanah Jantan," ungkap Indra.

Dukungan juga datang dari Ketua LBH ICMI Riau, Ilham Muhammad Yasir, S.H., LL.M. Praktisi hukum asal Kepulauan Meranti tersebut menyambut positif inisiatif pendirian LBH Tanah Jantan.

Menurut Ilham, kehadiran lembaga bantuan hukum di daerah merupakan langkah penting untuk memperluas akses keadilan, memperkuat pendampingan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

"Ke depannya LBH Tanah Jantan tumbuh menjadi lembaga yang profesional, independen, dan konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat," kata Ilham.

Menghidupkan Marwah Tanah Jantan

Pemilihan nama Tanah Jantan bukan sekadar identitas organisasi. Nama tersebut memiliki akar sejarah dan nilai kultural yang berkaitan dengan perjalanan sejarah Melayu dan Kesultanan Siak Sri Inderapura.

Bersanding dengan sebutan Sungai Jantan untuk Sungai Siak, Tanah Jantan menjadi bagian dari identitas historis dan kultural Kepulauan Meranti.

Filosofi Tanah Jantan merepresentasikan keberanian, ketegasan, ketangguhan, dan kehormatan. Nilai-nilai inilah yang ingin dihidupkan kembali melalui perjuangan hukum yang profesional dan bermartabat.

Filosofi tersebut juga dituangkan dalam rancangan logo LBH Tanah Jantan. Timbangan menjadi simbol keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Keris Melayu merepresentasikan keberanian, kehormatan, dan keteguhan prinsip, sedangkan padi melambangkan kesejahteraan serta keberpihakan kepada masyarakat.

Perpaduan warna hitam dan emas memperkuat karakter lembaga yang tegas, berwibawa, dan bermartabat.

Susunan Pengurus dan Tahapan Legalitas

Dalam rancangan struktur awal organisasi, Advokat Andika Tampani Wibowo dipercaya sebagai Direktur, Munandar sebagai Sekretaris, dan Advokat Masnur, S.H., M.M. sebagai Bendahara. Sementara itu, Indra Haryono, S.IP., dipercaya sebagai Dewan Pengawas.

Adapun tim litigasi terdiri dari Advokat Sugiarto, S.H., M.H., Advokat Dasuki, S.H., M.H., dan Advokat Maftuh Arif, S.H.

Saat ini, LBH Tanah Jantan telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disahkan melalui notaris. Tahapan berikutnya adalah penyempurnaan administrasi dan pemenuhan persyaratan legalitas untuk pendaftaran serta mengikuti proses akreditasi atau sertifikasi bantuan hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Perumusan kelembagaan ini berlangsung menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2026. Kehadiran LBH Tanah Jantan diharapkan menjadi salah satu kontribusi nyata para praktisi hukum dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat.

Lebih dari sekadar organisasi profesi, LBH Tanah Jantan diharapkan menjadi rumah perjuangan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Sebab, hukum tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang memiliki kekuasaan dan kemampuan finansial. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan serta pendampingan.

Dengan semangat Tanah Jantan, para penggagas berharap lembaga ini kelak mampu berdiri tegak membela kebenaran, menjaga marwah daerah, dan memastikan bahwa keadilan bukan hanya menjadi cita-cita, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Meranti.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :