Ketua DPW GMPK Riau Apresiasi Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Kampar dan Siak
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau, Adrian, menyampaikan apresiasi tinggi sekaligus dukungan penuh terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berhasil membongkar dua lokasi dugaan penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.
"Kami dari GMPK Riau sangat mengapresiasi langkah cepat, terukur, dan tegas yang diambil jajaran Polda Riau. Pengungkapan kasus penimbunan Bio Solar di Kandis, Siak, dan penggerebekan gudang BBM ilegal di Kampar Kiri, Kampar, membuktikan bahwa penegakan hukum di wilayah kita semakin responsif terhadap keluhan masyarakat," ujar Adrian, Rabu (21/10/2026).
Adrian menyoroti besarnya kerugian yang ditimbulkan dari praktik tersebut. Di Siak saja, petugas berhasil menyita 6.500 liter Bio Solar subsidi dan menetapkan dua orang tersangka. Angka ini menunjukkan betapa masifnya penyelewengan yang terjadi di wilayah tersebut.
"Solar subsidi adalah hak seluruh masyarakat, khususnya nelayan, petani, pengemudi angkutan umum, dan pelaku usaha mikro. Ketika ada oknum menimbun dan menjualnya kembali dengan harga jauh di atas HET, mereka sebenarnya sedang merampas hak rakyat kecil demi keuntungan pribadi. Ini sangat menyakitkan," tegasnya.
Adrian juga memuji pola penanganan yang dimulai dari informasi masyarakat hingga tindak lanjut penyelidikan yang akurat. Hal ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial dalam membasmi penyelewengan BBM.
"Kami mendukung penuh langkah Polda Riau yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat dan memproses hukum pelaku. Dua tersangka yang telah ditahan diharapkan diproses secara transparan dan tidak ada yang dilindungi. Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar harus menjadi efek jera yang nyata," tambahnya.
Selain itu, Adrian mendesak BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) untuk memperkuat pengawasan di seluruh rantai distribusi.
"Penegakan hukum saja tidak cukup. Pengawasan distribusi harus diperketat sejak di SPBU hingga ke tangan konsumen akhir. Kami minta BPH Migas dan Pertamina segera memperbaiki sistem pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar kuota penyaluran BBM subsidi," ujarnya.
GMPK Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penimbunan atau penyelewengan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.
"Jangan diam melihat subsidi rakyat dikorupsi. Laporkan kepada aparat berwenang. GMPK Riau siap menjadi mitra masyarakat dan penegak hukum dalam memantau penanganan kasus ini hingga tuntas dan adil. Mari kita jaga bersama, agar hak rakyat tidak dirampas oknum yang tidak bertanggung jawab," tutup Adrian.


Komentar Via Facebook :