RUU Migas dan Keadilan bagi Masyarakat Riau

RUU Migas dan Keadilan bagi Masyarakat Riau

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Pembahasan RUU Migas mencakup banyak pokok. Namun, tulisan ini berfokus pada tiga hal: Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi Riau, ketersediaan Migas di daerah penghasil, dan lapangan kerja sektor Migas bagi putra-putri Riau.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bunyi pasal ini jelas: kemakmuran rakyat adalah tujuannya. Riau telah mempercayakan seluruh sumber daya alamnya kepada negara untuk dikelola demi kepentingan nasional. Namun kepentingan nasional itu harus berlaku adil, terutama bagi daerah penghasil.

RUU Migas harus memuat keadilan distributif yang menjamin kewenangan, tanggung jawab, dan jaminan pemulihan lingkungan bagi daerah penghasil. Kewenangan berarti daerah dilibatkan penuh dalam mengelola kekayaan alamnya serta ikut menentukan arah ke depan, demi terwujudnya kedaulatan dan keberlanjutan energi. Adapun tanggung jawab dan jaminan pemulihan menjadi perhatian utama karena dampak lingkungan dari kegiatan Migas bisa sangat fatal. Pemerintah daerah perlu menuntut jaminan ini. Ini bukan persoalan sepele, sebab menyangkut masa depan daerah.

RUU Migas juga perlu memperhatikan ketersediaan stok Migas bagi daerah penghasil. Belakangan, kondisi nasional disebut aman, tetapi di daerah penghasil justru terlihat ketimpangan yang sangat mencolok. Situasi ini mempertanyakan sejauh mana kewenangan daerah penghasil benar-benar diakui.

Semua poin di atas bermuara pada pembahasan terpenting dalam RUU ini, yaitu Dana Bagi Hasil Migas. DBH harus benar-benar adil bagi daerah penghasil, demi kemakmuran rakyat pada umumnya dan masyarakat daerah penghasil pada khususnya. Gagasan ini sejalan dengan yang pernah disampaikan Bahlil Lahadalia saat memaparkan disertasinya.

Meski kajiannya tentang pertambangan nikel di Halmahera Tengah, sorotan utamanya sama, yakni DBH. Dengan posisi beliau saat ini di pemerintahan, kami berharap DBH yang adil bagi daerah penghasil menjadi prioritas utama.

Sebagai tokoh muda Riau yang mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal KAMMI Pusat dan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Riau, saya meminta para wakil rakyat dan perwakilan daerah di tingkat pusat untuk memberi perhatian serius pada RUU Migas.

Ada perjuangan rakyat yang harus disuarakan di dalamnya. Bersuaralah, abang dan kakak yang ada di Senayan. Jutaan suara telah memilih dan mempercayakan Riau sepenuhnya kepada Anda semua.

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :