Muktamar ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah sebagai Aset, Tapi Haram Jadi Mata Uang
Foto: Ist
JOMBANG, TANAH RIAU. COM- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberikan keputusan terkait kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih.
Hasil Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi haram jika digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU sekaligus pimpinan sidang, KH Mahbub Maafi.
Bitcoin Diakui sebagai Harta
Komisi Bahtsul Masail membahas apakah Bitcoin memenuhi kriteria mal (harta) dan tsaman (alat tukar) dalam perspektif fikih.
Hasilnya, Bitcoin dinilai memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman.
Pertimbangannya antara lain Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, manfaatnya dibolehkan syariat, serta memiliki nilai berdasarkan kebiasaan masyarakat atau ‘urfunnas.
Nilai Bitcoin juga dinilai tidak pernah benar-benar mencapai titik nol. Selain itu, aset digital tersebut dapat ditukar, dipindahtangankan, serta dilindungi melalui private key.
Transaksi Bitcoin Diperbolehkan
KH Mahbub menegaskan, transaksi Bitcoin sebagai aset digital hukumnya sah dan diperbolehkan.
"Mentrasaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan," tegasnya.
Namun, keputusan tersebut berbeda ketika Bitcoin digunakan sebagai mata uang.
Menurut Bahtsul Masail, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang tetap memiliki status sah dalam perspektif fikih, tetapi hukumnya menjadi haram karena bertentangan dengan hukum nasional Indonesia.
Kenapa Bitcoin Haram Jadi Mata Uang?
KH Mahbub menjelaskan, persoalannya bukan pada teknologi Bitcoin atau sistem pencatatannya yang terdesentralisasi.
Masalahnya terletak pada kedudukan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.
"Karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah," jelas KH Mahbub.
Ia menekankan istilah "sah tapi haram" penting dipahami. Bitcoin sebagai aset dan alat transaksi diperbolehkan, tetapi menjadikannya mata uang di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan pemerintah.
NU Beri Pedoman Soal Bitcoin
Keputusan Muktamar ke-35 NU ini diharapkan menjadi pedoman bagi warga NU dalam menyikapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Dengan demikian, keputusan tersebut tidak menyatakan seluruh penggunaan Bitcoin haram.
Bitcoin sebagai aset digital boleh ditransaksikan. Namun, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia dinilai haram karena bertentangan dengan hukum nasional.


Komentar Via Facebook :