401 Suara Menang, Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031

401 Suara Menang, Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031

Foto: Ist

JOMBANG, RANAHRIAU.COM– Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas muktamirin menghendaki perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dari total 552 suara, sebanyak 401 suara memilih perubahan atau mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Sementara itu, sebanyak 150 suara memilih agar mekanisme pemilihan langsung dengan sistem one man one vote tetap dipertahankan. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 tidak lagi sepenuhnya menggunakan sistem satu orang satu suara seperti yang digunakan dalam Muktamar sebelumnya.

Keputusan ini menjadi salah satu titik penting dalam Muktamar ke-35 NU karena menyangkut pola pergantian kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh menetapkan opsi perubahan setelah proses voting dilakukan. Hasil tersebut menunjukkan dukungan terhadap perubahan mencapai sekitar 73 persen, sedangkan sekitar 27 persen muktamirin memilih mempertahankan mekanisme lama.

Bagaimana Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU?

Dengan disepakatinya mekanisme AHWA, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan melalui beberapa tahapan.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan nama-nama calon Ketua Umum.

Dari seluruh nama yang diusulkan, akan dilakukan penjaringan untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak. Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya, proses penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui AHWA.

Dengan demikian, hasil voting 401 suara tersebut belum menentukan siapa Ketua Umum PBNU 2026–2031. Voting tersebut baru menetapkan bahwa mekanisme pemilihan akan menggunakan sistem AHWA.

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur, dengan agenda utama membahas arah organisasi dan kepemimpinan NU untuk masa khidmah 2026–2031.

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :