Riau Sesak oleh Asap: Ketika Udara Publik Dikalahkan Kepentingan Ekonomi
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Ada yang keliru jika kabut asap Riau kembali dianggap sekadar persoalan musim kemarau, cuaca kering, atau persoalan teknis pemadaman kebakaran.
Asap yang hari ini mengganggu napas warga Riau adalah tanda bahwa ada sesuatu yang jauh lebih serius: krisis ekologis yang berulang dan kegagalan kita membangun sistem pengelolaan ruang hidup yang adil.
Pada Ahad, 23 Agustus 2026, Pekanbaru kembali diselimuti asap. Data pemantauan pagi menunjukkan kualitas udara berada pada kategori tidak sehat. IQAir mencatat AQI Pekanbaru mencapai 161 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 70,3 µg/m³ pada pukul 08.00 WIB. Sementara pemantauan BMKG pukul 07.00 WIB mencatat PM2.5 sebesar 62,5 µg/m³, yang juga masuk kategori tidak sehat.
Ini bukan angka di atas kertas. Itu adalah partikel yang masuk ke paru-paru manusia.
Anak-anak menghirupnya. Lansia menghirupnya. Pedagang kaki lima menghirupnya. Pengendara sepeda motor menghirupnya. Buruh yang bekerja di luar ruangan menghirupnya. Bahkan mereka yang tidak memiliki pilihan untuk bekerja dari rumah dipaksa menghirup udara yang kualitasnya buruk.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang membayar harga dari udara yang tercemar?
Masyarakat.
Sementara keuntungan dari penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam sering kali tidak dinikmati secara proporsional oleh masyarakat yang harus menanggung dampak ekologisnya.
Jangan Normalisasi Asap
Yang lebih berbahaya daripada asap adalah ketika masyarakat mulai menganggap asap sebagai sesuatu yang biasa.
Kita pernah mengalami kabut asap besar. Kita pernah menutup sekolah. Kita pernah membagikan masker. Kita pernah mengurangi aktivitas luar ruangan. Kita pernah melihat jarak pandang menurun dan rumah sakit dipenuhi warga dengan gangguan pernapasan.
Tetapi setelah hujan datang, persoalan seolah selesai.
Padahal tidak.
Api boleh padam, tetapi persoalan strukturalnya belum tentu padam.
Data terbaru menunjukkan karhutla masih menjadi ancaman serius. BNPB pada 23 Agustus 2026 menyatakan Riau termasuk enam provinsi prioritas penanganan karhutla. Di Riau, BNPB mengoperasikan satu helikopter patroli, satu helikopter untuk operasi modifikasi cuaca, serta lima helikopter untuk water bombing.
Artinya, negara sendiri mengakui bahwa situasinya bukan perkara kecil.
Lebih jauh, BNPB menyebut total area terbakar di enam provinsi prioritas telah mencapai sekitar 73.425 hektare.
Sementara pemantauan Jikalahari pada 1–9 Agustus 2026 mencatat 252 hotspot di 11 kabupaten/kota di Riau. Sebanyak 182 titik atau sekitar 72 persen berada di lahan gambut.
Angka-angka tersebut seharusnya membuat pemerintah, korporasi, masyarakat sipil dan aparat penegak hukum berhenti sejenak dan bertanya:
Mengapa persoalan ini terus berulang?
Krisis Ekologi Bukan Sekadar Krisis Alam
Dalam perspektif sosialisme ekologis, alam tidak bisa dipandang semata-mata sebagai komoditas.
Pemikir ekologi-Marxis James O'Connor memperkenalkan gagasan tentang “kontradiksi kedua kapitalisme”, yakni ketika proses akumulasi ekonomi justru merusak kondisi-kondisi produksi yang dibutuhkan oleh kehidupan dan ekonomi itu sendiri—tanah, air, energi, lingkungan, hingga kesehatan masyarakat. Gagasan ini menjadi salah satu fondasi penting dalam pemikiran ekologi-Marxis.
Jika teori itu kita tarik ke Riau, persoalannya menjadi jelas.
Ketika hutan dan gambut diperlakukan terutama sebagai ruang produksi dan sumber keuntungan, maka ada kecenderungan bahwa nilai ekologisnya dianggap sebagai biaya yang bisa diabaikan.
Tetapi alam memiliki batas.
Gambut yang rusak tidak bisa dengan mudah dipulihkan. Hutan yang terbakar tidak bisa tumbuh kembali dalam hitungan hari. Udara yang tercemar tidak mengenal kelas sosial.
Pada titik inilah krisis ekologis menjadi krisis keadilan.
Masyarakat miskin dan pekerja justru sering menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampaknya.
Mereka tidak memiliki rumah dengan sistem filtrasi udara. Mereka tidak selalu mampu membeli masker berkualitas. Mereka tetap harus bekerja ketika udara buruk. Anak-anak mereka tetap harus bersekolah ketika kualitas udara menurun.
Yang kaya bisa membeli perlindungan. Yang miskin menghirup risikonya.
Inilah wajah ketidakadilan ekologis.
Riau Tidak Boleh Hanya Menjadi Tanah Produksi
Riau adalah daerah yang kaya.
Hutan, gambut, perkebunan, minyak, gas, dan berbagai sumber daya alam telah menjadi bagian penting dari sejarah ekonomi daerah ini.
Namun kekayaan alam tidak otomatis berarti kesejahteraan ekologis.
Pertumbuhan ekonomi yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan menghasilkan paradoks:
daerah kaya sumber daya, tetapi masyarakatnya harus membeli masker untuk sekadar bernapas.
Kita harus berani mengubah cara berpikir.
Hutan bukan hanya kayu.
Gambut bukan hanya lahan yang bisa diberi nilai ekonomi.
Sungai bukan hanya saluran air.
Udara bukan barang gratis yang boleh dicemari.
Semua itu adalah barang publik ekologis yang hak atasnya melekat pada setiap manusia.
Pemerintah Jangan Hanya Sibuk Memadamkan Api
Pemadaman tentu penting. Water bombing penting. Operasi darat penting. Modifikasi cuaca penting.
Tetapi semuanya akan menjadi seperti memindahkan persoalan jika akar penyebab kebakaran tidak dibongkar.
Pemerintah harus berani melakukan investigasi yang transparan terhadap sumber kebakaran.
Jika ada perusahaan yang lalai, tindak.
Jika ada pembukaan lahan ilegal, tindak.
Jika ada pembakaran disengaja, tindak.
Jika ada permainan dalam tata kelola lahan, bongkar.
Dan jika ditemukan korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologis, jangan berhenti pada sanksi administratif yang ringan.
Keadilan ekologis membutuhkan pertanggungjawaban.
Tidak boleh ada prinsip bahwa ketika keuntungan diperoleh secara privat, sementara kerugian ekologis dibebankan kepada publik.
Itu bukan pembangunan.
Itu adalah privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerusakan.
Negara Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Sekadar Hadir Saat Api Membesar
Saya kira pemerintah harus mulai membangun kebijakan karhutla yang bersifat permanen.
Bukan hanya membentuk satgas ketika asap sudah masuk kota.
Bukan hanya membagikan masker ketika masyarakat sudah sesak.
Bukan hanya mengaktifkan helikopter ketika api telah membesar.
Tetapi membangun sistem pencegahan dari hulu:
perlindungan gambut, pengawasan konsesi, keterbukaan data, penguatan masyarakat desa, penegakan hukum, restorasi ekosistem dan evaluasi serius terhadap izin pemanfaatan ruang.
Masyarakat juga harus dilibatkan sebagai subjek, bukan hanya objek sosialisasi.
Karena masyarakat yang tinggal paling dekat dengan hutan dan gambut sebenarnya memiliki pengetahuan ekologis yang tidak sedikit.
Jangan Tunggu Anak Kita Bertanya
Kita tidak boleh mewariskan kepada generasi berikutnya sebuah Riau yang hanya memiliki pertumbuhan ekonomi tetapi kehilangan kualitas lingkungan.
Jangan sampai suatu hari anak-anak kita bertanya:
“Mengapa dulu orang dewasa tahu bahwa hutan terbakar, tetapi tidak menghentikannya?”
Pertanyaan itu mungkin lebih menakutkan daripada asap itu sendiri.
Dalam tradisi pemikiran sosialisme, Rosa Luxemburg pernah mengingatkan dunia dengan ungkapan “socialism or barbarism”—sosialisme atau barbarisme.
Dalam konteks ekologis hari ini, pesan tersebut dapat kita baca sebagai peringatan: masyarakat harus memilih antara membangun sistem ekonomi yang menghormati manusia dan alam, atau terus mempertahankan model pembangunan yang mengorbankan keduanya demi akumulasi keuntungan.
Riau hari ini sedang berdiri di persimpangan itu.
Kita tidak sedang hanya memilih bagaimana memadamkan api.
Kita sedang menentukan siapa yang berhak atas udara bersih, siapa yang menikmati kekayaan alam, dan siapa yang harus membayar kerusakannya.
Karena udara bersih bukan kemewahan.
Udara bersih adalah hak.
Dan ketika hak paling dasar untuk bernapas mulai terganggu, negara tidak cukup hanya meminta rakyat memakai masker.
Negara harus bertanya lebih jauh:
Siapa yang membuat kita membutuhkan masker?
Itulah pertanyaan politik yang harus dijawab.
Penulis : Abdul Hafhiz AR, S.IP, Penggagas Rumah Dialektika


Komentar Via Facebook :