Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Jaga Harga Rusun Bersubsidi Tetap Terjangkau

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Jaga Harga Rusun Bersubsidi Tetap Terjangkau

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan guna menjaga harga rumah susun (rusun) bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak di tengah meningkatnya kebutuhan perumahan.

Menteri Keuangan, Purbaya, mengungkapkan insentif akan diberikan melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Dengan skema tersebut, sebagian beban pajak atas pembangunan atau pembelian rumah susun bersubsidi akan ditanggung oleh pemerintah.

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digelar pada Kamis. Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati pemberian insentif sebagai salah satu langkah untuk mendukung program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah menilai kebijakan PPN DTP dapat membantu menjaga keterjangkauan harga rumah susun di tengah tantangan kenaikan biaya pembangunan. Di sisi lain, insentif tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengembang untuk mempercepat pembangunan hunian bersubsidi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap target penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat tercapai lebih cepat. Selain meningkatkan akses kepemilikan hunian, insentif pajak tersebut juga diharapkan memperkuat program perumahan nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : RRMedia
Sumber : Antara
Komentar Via Facebook :