PDM Pekanbaru Bentuk Satgas SPMB 2026, Siap Laporkan Dugaan Kecurangan ke KPK

PDM Pekanbaru Bentuk Satgas SPMB 2026, Siap Laporkan Dugaan Kecurangan ke KPK

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Dukungan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Ketua PDM Pekanbaru, Jabarullah, menilai kebijakan KPK tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai praktik kecurangan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru, khususnya di sekolah negeri.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang sering muncul dalam pelaksanaan SPMB antara lain penerimaan siswa setelah penutupan sistem pendaftaran online, penambahan peserta didik melebihi kuota yang telah ditetapkan, praktik jual beli kursi sekolah, penerimaan siswa di luar ketentuan, hingga dugaan penahanan ijazah calon peserta didik agar tetap dapat diterima di sekolah negeri meskipun daya tampung sekolah telah penuh.

“PDM Pekanbaru mengapresiasi langkah KPK dalam memperkuat pengawasan SPMB. Kami berharap berbagai bentuk kecurangan dalam penerimaan murid baru tidak lagi terjadi sehingga masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang adil dan transparan,” kata Jabarullah di Pekanbaru.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pendidikan, PDM Pekanbaru akan membentuk Satgas Pemantau SPMB melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDM Pekanbaru.

Satgas ini akan melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan peserta didik baru pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya.

Jabarullah menjelaskan, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB dapat menyampaikan laporan kepada Satgas Pemantau SPMB LBH PDM Pekanbaru yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 86A, Sukajadi, Pekanbaru.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada KPK maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan secara langsung melalui kanal pengaduan resmi KPK.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran, kami siap menerima laporan dan mengawalnya hingga ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jabarullah menegaskan bahwa penegakan aturan dalam SPMB sekolah negeri tidak hanya bertujuan mencegah korupsi dan gratifikasi di sektor pendidikan, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang sehat antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Selama ini, kata dia, sebagian sekolah swasta kerap mengalami kesulitan memperoleh siswa baru karena adanya sekolah negeri yang menerima peserta didik melebihi kapasitas atau daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, jika seluruh sekolah negeri mematuhi kuota penerimaan yang telah ditentukan, maka distribusi peserta didik akan berlangsung lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi sekolah swasta untuk berkembang.

“SPMB harus dilaksanakan secara jujur, transparan, dan sesuai kuota yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tidak hanya mencegah kecurangan dan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh penyelenggara pendidikan, khususnya sekolah swasta,” tegas Jabarullah.

PDM Pekanbaru berharap penerapan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan SPMB 2026 yang bersih, transparan, bebas korupsi, bebas gratifikasi, serta berpihak pada kepentingan peserta didik dan masyarakat.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :