PETI Duo Koto Menggila, Publik Sorot Dugaan Pencitraan Penegakan Hukum Polres Pasaman
PASAMAN - Klaim keberhasilan pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disampaikan melalui media daring yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Pasaman menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Aktivis Pengiat Media Sosial di Pasaman.
Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut hanya sebatas pencitraan dan tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan, khususnya di Kecamatan Duo Koto yang hingga kini disebut masih menjadi “surga” bagi aktivitas tambang emas ilegal.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion J. Hayes, S.H., M.H., terkait komitmen pemberantasan PETI dinilai bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di wilayah Duo Koto.
Pasalnya, sejak Januari 2026 hingga saat ini, aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut justru disebut semakin menggila dan berlangsung terang-terangan tanpa tindakan hukum yang signifikan.
Sorotan publik mengarah pada operasi penertiban yang dilakukan pada 15 Januari 2026 lalu oleh tim terpadu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar bersama Dinas ESDM Provinsi Sumbar di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman, Muaro Tambangan, Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto.
Operasi yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 02/INST/2025 itu disebut hanya mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang kondisinya sudah rusak dan lama tidak beroperasi.
" Yang diamankan waktu itu hanya alat rusak yang sudah lama mati. Sampai hari ini tidak jelas tindak lanjut hukumnya. Publik bertanya-tanya, apakah penertiban itu hanya formalitas?” ujar seorang tokoh masyarakat Pasaman yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini jauh dari klaim penegakan hukum yang disampaikan kepolisian. Yang di beritakan sekarang melalui media daring di Pasaman adalah berita lama yang di munculkan kembali , se olah olah Polres Pasaman sudah bekerja. Menurutnya, jumlah alat berat excavator yang beroperasi di wilayah Duo Koto justru terus bertambah.
" Sekarang ada sekitar 17 unit excavator aktif di Duo Koto. Bahkan disebut-sebut ada uang payung keamanan mencapai Rp100 juta per unit alat berat untuk oknum tertentu," ungkapnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan publik bahwa aktivitas PETI di Duo Koto seolah tidak tersentuh hukum. Padahal, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut berlangsung terbuka dan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
" Kalau aktivitas sebesar ini tidak diketahui aparat, rasanya tidak mungkin. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi. Tambang beroperasi terang-terangan," katanya.
Sumber lain berinisial “L”, warga Duo Koto, bahkan menyebut sejumlah nama yakni Romi, Rona Resky, Si am, Peno, Ance, Runcah, Aguspidar, Nono, Endi, Yuansah, Mustofa ,yang diduga menjadi pemain PETI di wilayah tersebut. Di antaranya disebut beroperasi di kawasan Sigalabur, Muaro Tambangan hingga Batang Kundur.
" Ini sudah jadi rahasia umum di Duo Koto. Pasokan BBM juga lancar, bahkan disebut ditimbun di wilayah Lanai Hilir," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Duo Koto, sementara pernyataan keberhasilan penindakan terus disampaikan ke publik.
" Jangan hanya formalitas penertiban untuk kebutuhan pemberitaan saja. Faktanya sampai hari ini PETI di Duo Koto masih aktif dan menggila," tegasnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penindakan PETI bukan sekadar pencitraan, melainkan benar-benar demi menyelamatkan lingkungan dan marwah penegakan hukum di Kabupaten Pasaman.


Komentar Via Facebook :