Satpol PP Pekanbaru

Tegakan Perda, Tower Tak Berizin Disegel

Tegakan Perda, Tower Tak Berizin Disegel

Satpol PP Pekanbaru bertindak tegas terhadap pelanggar Perda. Tiga tower telekomunikasi tak berizin yang berdiri di tempat berbeda, disegel.

Pekanbaru, RanahRiau.com- Kepala Satpol PP kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan penyegelan tiga tower yang tidak berizin di tiga lokasi berbeda Kota Pekanbaru. Ditaksir jika ketiga tower telekomunikasi tersebut mengurus seluruh administrasi perizinanya bisa memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 1 miliar.

Tiga lokasi penyegelan tower telekomunikasi tersebut berada di Jalan Singgalang kecamatan Tenayan Raya, Jalan Rawabening Kecamatan Tampan dan di Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki.

"Ini kita segel. Seluruh pemilik tower akan kita panggil untuk mengurus seluruh izin yang wajib mereka miliki. Jika tidak maka akan kita bongkar tower tersebut," tegas Kasatpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian kepada Wartawan, Rabu (19/4/2017).

Penyegelan tower-tower yang berdiri tanpa izin di kota Pekanbaru adalah yang kesekian kalinya. Hal ini mencerminkan banyak pengusaha yang tidak patuh akan aturan yang berlaku di kota bertuah ini.

"Disini kita tidak pandang bulu, jika mereka tidak mengetahui atau tidak mendapatkan informasi seharusnya mereka proaktif, jangan asal bangun saja. Karena setiap bangunan tower harus ada kajian yang akurat. Jangan sampai keberadaan tower itu membahayakan warga," jelasnya.

Untuk itu pihak satpol pp kota Pekanbaru berharap kepada seluruh masyarakat sama sama mengawasi bangunan-bangunan yang tidak berizin di kota Pekanbaru.

"Laporkan ke kami, kami siap menindak lanjutinya," singkat Zoel.

(Riauterkini)

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :