Terkait OTT Pungli PLN
Ini Pernyataan Sikap PETANI Desa Bukit Kerikil Bengkalis
*INDONESIA NEGARA MARITIM BERBASIS AGRARIS, MAYORITAS PENDUDUK DESA ADALAH PETANI DAN NELAYAN. KETUM PETANI: NEGARA HADIR BERIKAN ENERGI UNTUK RAKYAT.*
Bengkalis, RanahRiau.com- Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) memberikan pernyataan sikap kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga jadi ajang bisnis PANITIA ILEGAL PLN Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
Masyarakat yang mayoritas adalah PETANI kecil dan miskin mempertanyakan bagaimana kelanjutan laporan dugaan pungli pada Operasi Tangkap Tangan (16 Maret 2017) oleh Polres Bengkalis tentang kasus dugaan Pungli yang dilakukan Panitia Ilegal PLN Desa Bukit Kerikil. Mengapa belum ada yang tersangka.?
Pembangunan ketenaga listrikan bertujuan untuk memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan pembangunan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spriturual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masih ada lebih dari 2.500 Desa diberbagai pelosok tanah air yang belum teraliri listrik. Presiden Jokowi berharap tidak ada lagi desa yang tidak teraliri listrik pada tahun 2019 (Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/11/17/145246926/presiden.minta.jonan.di.2019.seluruh.desa.terpencil.teraliri.listrik).
Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikenakan untuk pemasangan pasang baru listrik daya 1300 Va oleh Panitia Ilegal PLN Desa Bukit Kerikil.*photo kwitansi terlampir
Mengacu pada ketentuan Menteri ESDM no 8 tahun 2016 dan situs resmi pln.co.id tentang pasang baru PLN kami rincikan:
1. Daya tersambung 1.300 VA = Rp 1.218.000 ( di keluarkan PLN)
2. Biaya SLO (Sertifikat Layak Operasi) = Rp 85.000 (dikeluarkan oleh Badan Penerbit SLO)
3. Sisanya Rp 2.197.000,- adalah Biaya 4 (Empat) titik Instalasi listrik di dalam rumah (dikerjakan kontraktor/biro instalasi kerjasama dengan panitia illegal PLN desa Bukit Kerikil)
4 titik Instalasi Listrik dalam rumah ini yang DIMONOPOLI dan DIGARAP oleh Panitia Ilegal PLN Desa Bukit Kerikil yang bekerjasama dengan Biro Instalasir PT. Mega Putri Graha Group yang beralamat Jl Albumin No. 17 RT 19 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kodya Dumai.
4. Masyarakat Desa Bukit Kerikil dijanjikan Daya tersambung 1.300 VA ternyata yang dipasang 900 VA oleh panitia Ilegal PLN desa Bukit Kerikil kerja sama PT. Mega Putri Graha Group
Berdasarkan hasil tim investigasi PETANI terjadi kejanggalan seperti:
1. Rp 2.197.000 : 4 = Rp 549.250 itulah harga rata-rata 1 titik dikenakan ke masyarakat desa Bukit Kerikil, wajarkah? Padahal 90% rumah itu adalah rumah kayu pedesaan yang tidak bertingkat dan sederhana. Ketika kami (red: PETANI) menghubungi pihak PT. Mega Putri Graha Group yaitu Faizal Umar (Hp 0852-7895-7890) mengatakan itu namanya juga bisnis untuk mencari keuntungan, mau kena 4,5 juta atau 6,5 juta untuk pasang baru PLN itu terserah penjual dan pembeli Kesepakatan dengan siapa? Mungkin saja kesepakatan dengan panitia illegal PLN Desa Bukit Kerikil dan rakyat petani di duga ditekan dan dipaksa.
BAGAIMANA KUALITAS INSTALASINYA? APAKAH SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU?
2. Untuk mengeluarkan SLO di situs PPILN (Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) (Sumber: http://www.ppiln.com/?show=page&act=view&id=6) mensyaratkan ada gambar dan diagram instalasi rumahnya dan melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. Kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
APAKAH INI SUDAH DIJALANKAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU?
3. Dalam situs Facebook resmi PLN Riau Kepri tertulis: PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau 21 Maret 2017: Selamat Pagi Sahabat PLN! Ayo jangan sampai kalian tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ( Sumber: https://id-id.facebook.com/PLN-Wilayah-Riau-dan-Kepulauan-Riau-945897972169859/ ) disini Manager Sumber Daya Manusia Dwi Suryo Abdulah mengatakan " Panitia PLN di desa Bukit Kerikil adalah ILEGAL, yang memanfaatkan suasana proyek listrik desa yang di siapkan oleh PLN. Tak pernah PLN buat panitia dalam hal pasang baru.
4. Panitia Ilegal PLN Desa Bukit Kerikil ini ternyata masih terus mengerahkan aparat pemerintah desa sampai ke Rukun Tetangga (RT) untuk memungut uang dan mengintimidasi rakyatnya jika tidak mau ikut panitia illegal PLN desa urusan urusan surat dan kependudukan ke desa akan di persulit.
Dalam prakteknya masyarakat desa yang mayoritas PETANI kecil dan miskin sulit mendapatkan hak-haknya untuk mendapatkan pasang baru listrik, jika masalah harga pasang baru listrik tidak transparan secara keseluruhan (Biaya Pasang, SLO dan Instalasi rumah) celahnya bisa terus dimainkan oleh para calo. Pemerintah desa seharusnya memanfaatkan pembangunan aliran listrik untuk kesejahteraan masyarakatnya bukan mencari kesempatan untuk mengeruk keuntungan. Realiasi Listrik rakyat yang disampaikan Jokowi dihambat oleh oknum-oknum pungli ini.
Untuk itu kami "Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI)" meminta agar proses hukum Operasi Tangkap Tangan dugaan Pungli pasang baru PLN tgl. 16 Maret 2017 di Desa Bukit Kerikil yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bengkalis terus dilanjutkan dan turun kelapangan melihat langsung kondisi dilapangan karena jika tidak diantisipasi akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika Panitia Ilegal PLN Desa yang diduga melibatkan aparat pemerintahan desa, termasuk jika ada pihak oknum PLN dan Penerbit SLO serta MONOPOLI Kontraktor Instalasi PT. Mega Putri Graha Group agar diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu kami (PETANI,red) melalui "Laboratorium Kedaulatan Pangan dan Agribisnis Kerakyatan (Lab. KPAK) PETANI Unit Riau dan Dewan Pimpinan Nasional PETANI" akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama Tim Saber Pungli Pusat, Menkopolhukam, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Kapolda Riau beserta Gubernur Riau akan memperhatikan dan mengawasi masalah ini.
Bangga Jadi PETANI.
Satrio Damardjati, SP.
Ketua Umum.
Dewan Pimpinan Nasional PETANI
I. Kesekretariatan Jenderal:
-. 0813-2756-8339.
-. 0878-1106-1981.
II. Bidang Hukum dan Advokasi:
-. 0812-8672-8337.
Kepala *Lab Kedaulan Pangan Agribisnis Kerakyatan​ PETANI Unit Riau*
(Erariau.com)


Komentar Via Facebook :