Libur Imlek 2026 ditetapkan Empat Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Mengutip laporan detikcom, Tahun Baru Imlek 2026 ditetapkan jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara itu, cuti bersama Imlek ditetapkan pada Senin, 16 Februari 2026.
Penetapan tersebut membuat masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang karena berdekatan dengan akhir pekan. Rangkaian libur Imlek 2026 berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Sabtu, 14 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, rincian jadwal libur Imlek 2026 sebagai berikut:
-
Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
-
Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
-
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Dengan susunan tersebut, masyarakat memperoleh total empat hari libur yang dapat dimanfaatkan untuk merayakan Imlek, beristirahat, maupun melakukan perjalanan.
Tahun Baru Imlek 2026 menandai masuknya tahun 2577 Kongzili dalam kalender Tiongkok. Tahun ini merupakan Tahun Kuda, lebih spesifik Kuda Api, yang dimulai pada 17 Februari 2026 dan berlangsung hingga 5 Februari 2027. Dalam kepercayaan Tionghoa, Shio Kuda melambangkan semangat, keberanian, dan dinamika.
Imlek, yang juga dikenal sebagai Festival Musim Semi, merupakan momen penting bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia dan berbagai negara lainnya. Perayaan ini identik dengan beragam tradisi, seperti membersihkan rumah sebagai simbol penyucian diri, makan malam keluarga, serta berbagai ritual budaya lainnya sebagai penanda pergantian tahun dalam kalender lunar.


Komentar Via Facebook :