Keluar karena Kemanusiaan, Masuk lagi Demi Remisi: Nasib 428 Napi Aceh Tamiang

Keluar karena Kemanusiaan, Masuk lagi Demi Remisi: Nasib 428 Napi Aceh Tamiang

Foto: Ist

ACEH TAMIANG, RANAHRIAU.COM- Bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang akhir November 2025 lalu meninggalkan dilema besar: ratusan narapidana terpaksa dilepas dari penjara demi alasan kemanusiaan. Kini, negara angkat bicara dan memberi tawaran yang tak biasa kembali ke penjara, diganjar remisi lebih besar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara terbuka meminta para narapidana yang dilepaskan saat banjir bandang untuk kembali masuk lapas secara sukarela. Bagi yang taat dan cepat kembali, pemerintah menjanjikan “bonus” berupa remisi tambahan.

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjenpas untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada yang nanti,” ujar Agus di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Namun hingga kini, belum semua narapidana kembali. Agus mengakui proses pemulihan pascabencana masih berlangsung, bahkan di sejumlah wilayah masih berpotensi terjadi bencana lanjutan.

“Masih ada proses pemulihan, masih ada juga kejadian bencana lanjutan. Kita biarkan mereka dalam proses itu, mudah-mudahan ke depan semakin cepat semakin baik,” katanya.

428 Napi Dilepas, Penjara Nyaris Tenggelam

Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, mengungkapkan fakta mencengangkan: seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dilepaskan saat banjir melanda.

“Total WBP yang dilepaskan berjumlah 428 orang, dengan alasan kemanusiaan,” kata Asep.

Keputusan itu diambil lantaran kondisi lapas sudah tidak memungkinkan. Banjir disebut telah mencapai atap bangunan, memaksa otoritas membuka pintu penjara demi menyelamatkan nyawa.

“Ada satu lapas di Tamiang yang karena sudah sampai di atap, terpaksa warga binaan dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan,” ungkap Agus sebelumnya, Kamis (5/12/2025).

Tak hanya Aceh Tamiang, bencana juga melumpuhkan sistem pemasyarakatan di wilayah lain. Tercatat 18 UPT Kementerian Imipas terdampak banjir, terdiri dari 10 UPT di Aceh dan 18 UPT di Sumatera Utara.

Sebagai respons, Kementerian Imipas menggalang bantuan melalui program Imipas Peduli, dengan total dana terkumpul mencapai Rp3,1 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana lapas terdampak.

Kini publik menanti satu hal krusial: apakah ratusan napi yang sempat “bebas karena banjir” itu benar-benar akan kembali ke balik jeruji, atau justru membuka babak baru persoalan hukum dan keamanan pascabencana.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :