Ini kata Ade Hartati

Fit and Proper Test RT/RW disorot, Regulasi Lokal dinilai Kebiri Hak Warga

Fit and Proper Test RT/RW disorot, Regulasi Lokal dinilai Kebiri Hak Warga

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Regulasi pusat telah berbicara tegas. Namun di tingkat daerah, praktiknya justru dinilai melenceng.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2018 secara eksplisit menegaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah mitra pemerintah, bukan bawahan kekuasaan daerah.

Sayangnya, semangat ini dinilai mulai tereduksi oleh kebijakan turunan di tingkat pemerintah kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Ade Hartati Rahmat, M.Pd, yang menyoroti semakin kuatnya intervensi pemerintah daerah dalam proses pemilihan RT/RW.

Menurutnya, posisi RT/RW secara hukum adalah perpanjangan tangan pelayanan publik berbasis masyarakat, bukan instrumen kekuasaan birokrasi.

“RT dan RW itu mitra pemerintah, bukan bawahan. Maka peran pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan mengatur secara berlebihan apalagi mengintervensi,” ujar Ade kepada media, Ahad (21/12/2025).

Ade menegaskan, Permendagri No. 5 Tahun 2018 telah mengunci satu prinsip penting: pemilihan RT/RW adalah hak masyarakat, bukan hak prerogatif pemerintah daerah.

Negara hanya memberikan kerangka hukum, sementara kedaulatan tetap berada di tangan warga.

Dalam regulasi tersebut, kriteria calon RT/RW sudah jelas dan memadai. Mulai dari kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kemampuan menjaga nilai sosial dan kearifan lokal, hingga kewajiban berdomisili di wilayah yang dipimpin.

Tujuannya satu: memastikan RT/RW memahami denyut sosial warganya, bukan menjadi perpanjangan kepentingan kekuasaan.

Namun, Ade menyoroti munculnya persyaratan fit and proper test yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Ia menilai, kebijakan ini menjadi pintu masuk dominasi kekuasaan pemerintah kota dalam menentukan siapa yang “layak” dan siapa yang tidak memimpin lingkungan.

“Ketika ada fit and proper test dari pemerintah, itu sudah bukan demokrasi murni lagi. Itu seleksi kekuasaan,” tegasnya.

Menurut Ade, jika praktik ini dibiarkan, maka demokrasi di tingkat paling dasar yang seharusnya menjadi fondasi sistem pemerintahan—akan mengalami erosi serius.

Masyarakat berpotensi hanya menjadi penonton dalam proses yang seharusnya mereka kuasai sepenuhnya.
Ia mengingatkan, regulasi turunan seperti Perwako tidak boleh bertentangan dengan semangat aturan di atasnya.

Jika tidak, maka yang terjadi bukan penguatan tata kelola, melainkan pembajakan demokrasi lingkungan secara sistematis.

“Permendagri harus menjadi payung hukum utama. Pemerintah daerah wajib menempatkan masyarakat sebagai subjek demokrasi, bukan objek kendali,” pungkasnya.

Ade berharap pemerintah daerah segera melakukan koreksi kebijakan, agar RT/RW benar-benar kembali pada fungsinya sebagai representasi aspirasi warga.

Tanpa itu, demokrasi hanya akan berhenti sebagai jargon bahkan di level paling dekat dengan rakyat.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :