Kejati Riau Panggil Dua Pejabat Kuansing, Kasi Penkum Zikrullah : Masih Pulbaket.!!

Kejati Riau Panggil Dua Pejabat Kuansing, Kasi Penkum Zikrullah : Masih Pulbaket.!!

Kasi penerangan hukum dan humas Kejati Riau, Zikrullah, SH.,MH

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemanggilan terhadap dua orang pejabat di kabupaten Kuantan Singingi terkait kemampuan keuangan daerah (KKD) tahun 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum), dan humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH kepada ranahriau.com pada Selasa (9/12/2025) siang di Pekanbaru.

" Iya. Masih tahap pengumpulan bahan data dan keterangan," ujar kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH MH.

Setakad ini, kasi Penkum Kejati Riau itu belum membeberkan siapa saja yang telah dipanggil dalam tahap pulbaket saat ini. Namun demikian, pihaknya telah memanggil dua pejabat eselon 2 Kuansing, yakni Delis Martoni dan Andi Zulfitri.

Andi Zulfitri ketika dikonfirmasi ranahriau.com tidak menampik jika ia dipanggil pihak Kejati Riau untuk dimintai keterangan. Dikatakan Andi, Ia dipanggil sekedar dimintai keterangan seputar KKD tahun 2024.

" Pemanggilan ini sekedar dimintai keterangan soal KKD di DPRD Kuansing tahun 2024, yang terjadi kelebihan bayar. Dari 1,6 miliar, masih tersisa sebanyak 300 juta rupiah yang belum dikembalikan oleh 11 orang anggota DPRD Kuansing saat itu," jelas Andi.

Persoalan ini bermula dari adanya temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) sekitar bulan Juni 2024 yang lalu, dengan nilai 1,6 miliar rupiah. Andi Zulfitri selaku Sekwan diminta Kejati untuk menyurati anggota DPRD yang belum melunasi sisa pengembalian.

" Temuan BPK itu kan bulan Juni 2024, sementara tenggat waktu pengembalian adalah selama 60 hari. Jadi sekarang sudah melampaui waktu pengembalian dari 60 hari, makanya harus disurati kembali," ujar Andi Zulfitri mengakhiri.

Sementara itu, Delis Martoni selaku kepala badan pengelolaan keuangan daerah (BPKAD) saat itu, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :