Angkasa Pura Perketat Pengawasan Terhadap Laptop dan Barang Elektronik

Angkasa Pura Perketat Pengawasan Terhadap Laptop dan Barang Elektronik

RanahRiau.com– PT Angkasa Pura I (Persero) akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat.

Langkah ini akan dilakukan di 13 bandara yang dikelola oleh angkasa pura demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di Tanah Air.

Prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Hal ini pun sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SE 6 Tahun 2016 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dikeluarkan dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Apabila laptop atau barang elektronik yang telah diperiksa melalui pemeriksaan X-Ray tetapi masih mencurigakan, petugas aviation security (avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual.

Calon penumpang akan diminta menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik mereka. Petugas Avsec akan mengawasi dan melihat hasil pengoperasian laptop dan perangkat elektronik calon penumpang.

“Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang selama penerbangan sekaligus upaya antisipasi terhadap aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik di pesawat udara, kami mohon bantuan dan kerjasama calon penumpang untuk dapat mengikuti dan mematuhi prosedur pemeriksaan yang ditetapkan,” ujar Israwadi, Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima.

“Kami juga memastikan bahwa tidak ada aturan dan sosialisasi yang melarang calon penumpang untuk membawa laptop dan barang elektronik ke dalam kabin pesawat per tanggal 1 April 2017 di bandara yang kami kelola,” Israwadi menambahkan.

Pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya isu ancaman bom.

PT Angkasa Pura I (Persero) selalu berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa udara sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandar udaraan.

(CELEBESonline.com )


Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :