Gepeng Diburu, Pemberi Sedekah bisa Didenda Rp5 Juta! Pekanbaru mulai Tegas, Tak ada Ampun di Jalan
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Warga Pekanbaru kini harus berpikir dua kali sebelum mengulurkan tangan memberi uang kepada gelandangan atau pengemis di jalan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menggelar operasi besar-besaran menertibkan gelandangan, pengemis (gepeng), dan orang terlantar yang semakin marak di sudut-sudut kota.
Operasi yang melibatkan tim gabungan lintas instansi, termasuk Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, dan aparat penegak perda, ini menyisir titik-titik rawan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota Provinsi Riau.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar razia musiman, melainkan aksi tegas pemerintah untuk memutus mata rantai praktik gepeng yang selama ini hidup dari belas kasihan masyarakat.
“Kami ingin hentikan kebiasaan memberi uang di jalan, karena justru itu yang membuat mereka terus kembali. Kalau masyarakat kompak, Pekanbaru bisa lebih tertib dan nyaman,” ujar Zulfahmi, Kamis (16/10/2025).
Namun yang paling mengejutkan, bukan hanya gepeng yang jadi sasaran. Warga yang kedapatan memberi uang di jalan pun bisa dikenai denda hingga Rp5 juta!
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, setiap pemberi sumbangan di jalan raya dapat diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dijatuhi denda antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung berat pelanggarannya.
“Kita akan awasi dengan Satgas PPKS. Bila ada bukti, seperti foto atau nomor kendaraan, bisa langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya lagi.
Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk menyalurkan niat baik melalui lembaga resmi, panti sosial, atau organisasi kemanusiaan yang terdaftar agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak menciptakan “ladang bisnis belas kasihan” di jalanan.
“Sedekah tetap mulia, tapi harus lewat tempat yang benar. Jangan sampai niat baik justru memperkuat masalah,” tutup Zulfahmi.
Langkah ini menuai pro dan kontra. Sebagian warga menilai kebijakan itu terlalu keras, sementara lainnya mendukung agar Pekanbaru tak lagi dipenuhi pengemis yang mengejar lampu merah.
Satu hal jelas: mulai kini, berbuat baik di jalan bisa berujung sanksi berat.


Komentar Via Facebook :