Jika Informasi Dikunci, Demokrasi Mati

Jika Informasi Dikunci, Demokrasi Mati

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day).

Momen ini menjadi pengingat bahwa informasi adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar fasilitas tambahan.

Akses terhadap informasi publik merupakan fondasi dari pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Di Indonesia, semangat keterbukaan sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, setelah 17 tahun berjalan, tantangan keterbukaan masih nyata. Tidak semua badan publik menjalankan kewajiban memberikan informasi dengan mudah, cepat, dan sederhana.

Banyak warga masih kesulitan mendapatkan data, bahkan dalam hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Padahal, keterbukaan informasi bukan hanya soal birokrasi. Ia berkaitan dengan keadilan sosial, pemberantasan korupsi, serta penguatan demokrasi.

Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi, berpartisipasi, dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Peringatan tahun ini seharusnya menjadi momentum evaluasi. Pemerintah tidak cukup hanya dengan slogan transparansi, melainkan harus memperkuat sistem keterbukaan hingga ke level daerah, desa, dan komunitas.

Begitu pula masyarakat, perlu membangun budaya kritis, aktif mencari tahu, serta berani menggunakan haknya untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Hari Hak untuk Tahu bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan moral: bahwa demokrasi hanya bisa tumbuh sehat jika pemerintah terbuka dan rakyatnya melek informasi.

 

Penulis : Abdul Hafhiz AR, Pimred ranahriau.com, Humas PWI Riau

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :