PSN Bongkar dugaan Skandal Pembangunan Taman Kota Bangkinang
Foto: Ist
BANGKINANG, RANAHRIAU.COM– Proyek pembangunan Taman Kota Bangkinang kembali menjadi sorotan publik.
Tim Investigasi Prabu Satu Nasional (PSN) menilai kegiatan tersebut sarat dugaan pelanggaran hukum karena diduga mengabaikan keberadaan aset daerah yang dihancurkan tanpa kajian dan prosedur resmi.
Adalah Tim Investigasi Prabu Satu Nasional (PSN) yang dipimpin Ali Halawa.
Ali Mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proyek pembangunan Taman Kota Bangkinang, termasuk indikasi pengabaian aset daerah dan potensi kerugian negara.
Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (17/9), di tengah sorotan masyarakat dan media terhadap proyek yang sedang berjalan. Lokasi proyek berada di Taman Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut PSN, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PSN menegaskan bahwa pihak-pihak terkait, mulai dari kepala dinas, pejabat pengguna barang, hingga kontraktor dan konsultan, dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang menanti tidak hanya administratif berupa teguran atau pembatalan proyek, tetapi juga pidana jika ditemukan kerugian negara.
“Ada aset pemerintah yang dihancurkan tanpa kajian. Itu jelas bukan maunya kita, bukan semaunya kita. Negara punya aturan yang harus ditegakkan!” tegas Ali Halawa, Ketua Tim Investigasi PSN.
Ali mengatakan PSN memastikan akan terus mengawal kasus ini agar pembangunan di Bangkinang berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Publik kini menunggu sikap aparat penegak hukum. Apakah berani turun tangan membongkar dugaan skandal yang mencoreng wajah pembangunan kota, atau justru memilih bungkam di tengah sorotan rakyat?


Komentar Via Facebook :