Dugaan Pungli Dana PIP dan Uang Les di SD Negeri Tarai Bangun, Publik Soroti Transparansi Sekolah
Foto: Ist
TARAI BANGUN, RANAHRIAU.COM- Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, menuai sorotan publik.
Pasalnya, muncul keluhan dari sejumlah orang tua murid terkait adanya pungutan uang administrasi setelah pencairan dana PIP serta pungutan les tambahan sebesar Rp100.000 per siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, siswa penerima PIP diminta memberikan laporan berupa uang administrasi usai pencairan. Hal itu disampaikannya pada Senin (15/09/2025).
“Seharusnya penggunaan dana itu dilaporkan secara transparan kepada orang tua dan komite sekolah.
"Jangan sampai ada pungutan yang justru membebani wali murid,” ujarnya.
Padahal, aturan jelas melarang adanya pungutan di sekolah. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur larangan pungutan pendidikan, sekaligus sanksi bagi pihak sekolah yang melanggarnya.
“Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, apalagi orang tua dari keluarga yang kurang mampu.
"Dugaan pungli dana PIP dan uang les ini sangat bertentangan dengan tujuan program,” tambah sumber tersebut.
Pewarta kemudian menelusuri kebenaran isu ini dengan menemui Kepala Sekolah Dasar Negeri 24 Tarai Bangun, Asnan Saat ditanya mengenai pungutan Rp100 ribu per siswa untuk les dan uang administrasi PIP, Asnan membantah mengetahui hal tersebut.
“Terkait belajar tambahan memang ada dilakukan di area sekolah, tapi mengenai pungutan les dan PIP saya baru dengar,” dalih Asnan.
Namun, keterangan berbeda datang dari salah seorang wali murid lainnya. Ia membenarkan adanya pungutan les tambahan belajar di sekolah tersebut.
“Ada uang les tambahan belajar, tapi janganlah sampai anak kami dikucilkan hanya gara-gara persoalan pungutan di sekolah,” ungkapnya.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Publik kini menanti langkah tegas dari dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang membebani keluarga kurang mampu.


Komentar Via Facebook :