Kapolsek Kuantan Mudik Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku PETI di Areal Perkebunan PT Agrinas Palma

Kapolsek Kuantan Mudik Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku PETI di Areal Perkebunan PT Agrinas Palma

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Polsek Kuantan Mudik jajaran Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pelaku yang nekat melakukan tambang emas ilegal di aliran Sungai Singkalan, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit Divisi II Kecundung PT. Agrinas Palma Nusantara, desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Senin (8/9/2025) siang.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, SH., MH., bersama anggota, termasuk juga dari prajurit TNI, dan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara.

Di lokasi, petugas menemukan enam orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Dari keenam pelaku tersebut, satu diantaranya berhasil di ringkus, namun lima pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial I (28), warga desa Teberau Panjang kecamatan Gunung Toar. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Tianli, satu buah kipas keong, satu buah spiral yang terhubung dengan pipa paralon, tiga lembar karpet, serta satu buah gador.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, SIK., MH., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, SH., MH., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

" Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Aktivitas ilegal ini selain merusak ekosistem lingkungan juga melanggar hukum, sehingga kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI. " Kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur, demi kebaikan bersama," pungkasnya.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :