Sengketa Lahan Tesso Nilo
Aquilla Counsellors at Law tegaskan Hak Warga dengan Sertifikat Sah harus Dilindungi Negara
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Firma hukum AQUILA COUNSELLORS AT LAW menyerukan penyelesaian hukum yang adil atas konflik lahan di Riau. Hal ini disampaikan dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (19/08/2025).
Dalam Keterangan resminya, Aquilla Counsellor at Law menegaskan ribuan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat tidak bisa dihapus oleh klaim sepihak kawasan Taman Nasional.
Firma hukum AQUILA COUNSELLORS AT LAW menyampaikan sikap resmi terkait sengketa lahan yang menimpa ribuan warga di Riau, khususnya masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Mekar Sakti Jaya dan Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau.
Mereka kini menghadapi ancaman penggusuran setelah wilayah yang telah mereka huni sejak 1998 ditunjuk sebagai calon Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui SK Menteri Kehutanan No. 255 Tahun 2004.
Namun, hingga kini penunjukan itu belum melewati tahapan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu penunjukan, tata batas, pemetaan, hingga penetapan.
Konflik ini mengemuka setelah BAM DPR RI menerima aduan warga yang menolak diperlakukan sebagai “perambah liar”, padahal masyarakat memiliki bukti hukum kuat berupa 1.762 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keberadaan mereka justru sah karena ditempatkan melalui program transmigrasi resmi pemerintah dan kebijakan daerah.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA 1960, hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang tidak dapat dicabut sepihak tanpa mekanisme hukum. SHM yang diterbitkan BPN merupakan bukti sah kepemilikan tanah.
Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan harus melewati proses lengkap (penunjukan, tata batas, pemetaan, penetapan). SK Menteri Kehutanan 2004 hanya berupa penunjukan awal.
Tanpa proses penetapan sesuai UU Kehutanan, klaim kawasan masih belum final. Dengan demikian, posisi hukum masyarakat tetap terlindungi.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 melindungi dan menjamin hak milik setiap warga negara dari pengambilalihan sepihak secara sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk negara.
Perpres No. 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa konflik agraria harus diselesaikan melalui mekanisme hukum (pidana, perdata, atau administrasi), bukan melalui relokasi paksa.
Fakta bahwa masyarakat ditempatkan melalui transmigrasi dan surat keputusan bupati membuktikan keberadaan mereka legal secara administratif.
Oleh Karena itu, Managing Partner Aquilla Counsellors at Law, Ikrar Dianys Pratama Putra, SH menegaskan, “Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hak rakyat yang telah dilindungi oleh sertifikat sah tidak boleh diabaikan dengan alasan konservasi sepihak. "Negara wajib menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
"Kami di AQUILA LAW FIRM berdiri bersama masyarakat untuk memastikan hak mereka dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.” tegasnya.
Seruan Keadilan
AQUILA COUNSELLORS AT LAW mendorong agar pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan menghentikan praktik relokasi paksa, penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui jalur hukum, bukan tekanan kekuasaan, serta membuka ruang dialog hukum yang menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga.
Firma hukum kami siap memberikan pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi (PTUN, perdata) maupun non-litigasi (mediasi, advokasi kebijakan).


Komentar Via Facebook :