Bijak hadapi Persoalan PBB, Ketua Pemuda Muhammadiyah Riau: Jangan mudah Terpancing Isu Destruktif

Bijak hadapi Persoalan PBB, Ketua Pemuda Muhammadiyah Riau: Jangan  mudah Terpancing Isu Destruktif

Foto: Ist

PEKANBARU, - Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Riau, Rizal S mengajak masyarakat untuk tidak terpancing dengan adanya isu liar terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang baru-baru ini viral dan heboh di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Rizal S saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/08/2025). 

"Dengan adanya kehebohan ini saya meminta masyarakat untuk lebih selektif dan bijak dalam menyaring informasi dan isu yang mencuat di masyarakat, sehingga sikap salah tafsir masyarakat dengan pemerintah tidak terjadi. " Ujarnya. 

Lebih lanjut Rizal S mengatakan pada Intinya Pemuda Muhammadiyah siap bekerjasama dan menjadi mitra terbaik pemerintah dalam menyampaikan info-info kebijakan pemerintah ke masyarakat. 

"Kita akan dukung penuh kebijakan strategis pak Walikota (Agung Nugroho,red) untuk masyarakat. Lagipula kebijakan ini dibuat pada masa sebelum Agung menjabat" Pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik karena mencapai angka 300 persen.

Dikatakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kenaikan PBB yang disorot masyarakat beberapa hari terakhir terjadi sejak awal tahun 2024 atau sebelum dirinya dilantik sebagai wali kota. 

Meski demikian Agung mengaku sejak awal dilantik dirinya sudah ingin menurunkan tarif PBB bersamaan dengan penurunan tarif parkir kendaraan. 

"Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang," ujar Wali Kota Agung Nugroho, Jumat (15/8/2025).

Meski sudah memikirkan menurunkan tarif PBB ternyata, kata Agung, hal itu tidak mudah dilakukan.

Sebab kenaikan PBB disahkan melalui peraturan daerah sehingga walikota tidak bisa membatalkan tanpa persetujuan DPRD.

Ia menjelaskan kenaikan PBB di Pekanbaru diusulkan Pemkot Pekanbaru pada bulan Februari 2023 atau pada masa Pj Wali Kota sebelumnya melalui inisisasi Badan Pendapatan Daerah.

Usulan tersebut diproses di DPRD Kota Pekanbaru dan disahkan pada awal 2024. 

"Karena ini Perda saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi.

"Harus ada pembahasan kembali. Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat," jelas Agung.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :