Posbakum DPD IMM Riau dan Aliansi Mahasiswa Bersamai Bu Shinta: Buka Akses Sekolah Anak Bu Shinta

Posbakum DPD IMM Riau dan Aliansi Mahasiswa Bersamai Bu Shinta: Buka Akses Sekolah Anak Bu Shinta

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM— Di tengah pusaran konflik hukum yang menjerat Bu Shinta, seorang ibu yang dilaporkan ke Polda Riau akibat memperjuangkan keadilan anaknya yang mengalami perundungan.

Perjuangan panjang untuk mengembalikan hak pendidikan anaknya akhirnya berbuah manis.

Setelah hitungan tahun terkendala akibat penahanan Surat Pindah oleh pesantren, anak Bu Shinta kini resmi dapat kembali bersekolah.

Upaya ini merupakan hasil advokasi intensif Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) DPD IMM Riau bersama jaringan aliansi mahasiswa dan aktivis yang di dalamnya sejak awal mengawal kasus tersebut.

Kasus Bu Shinta mencuri perhatian publik bukan hanya karena kompleksitas persoalan hukumnya, tetapi juga karena dampak langsungnya terhadap anak-anaknya.

Surat Pindah yang seharusnya menjadi dokumen administratif sederhana berubah menjadi alat tekanan psikologis di tengah konflik yang lebih besar.

Kritik pun bermunculan; hak anak untuk memperoleh pendidikan dinilai tidak boleh menjadi korban dari perseteruan hukum orang dewasa.

Proses advokasi berlangsung melalui jalur panjang: mulai dari mendesak pihak sekolah dan Kementerian Agama untuk meninjau ulang kebijakan penahanan dokumen, hingga membuka komunikasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan agar anak Bu Shinta dapat melanjutkan pendidikannya tanpa stigma dan hambatan birokrasi. Momentum serah terima Surat Pindah di Pondok Pesantren Darul Qur’an Kariman beberapa waktu lalu menjadi simbol bahwa tekanan publik dan kerja-kerja kolektif dapat memutus rantai ketidakadilan.

“Ini bukan hanya tentang satu anak yang bisa kembali Sekolah, ini tentang bagaimana sekolah menjadi tempat yang aman bagi banyak anak.

"Jangan ada korban selanjutnya” ujar Syahrudin Ramadhan, Gubernur BEM FH UMRI yang juga sebagai Kepala Divisi Kajian Isu Posbakum IMM Riau.

Direktur Posbakum DPD IMM Riau menegaskan, “Ini tentang memastikan bahwa hak dasar anak tidak bisa dikorbankan dalam konflik hukum, siapa pun orang tuanya,” Tegas Yan.

POSBAKUM DPD IMM Riau menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk terus bergerak di ranah advokasi publik.

Mereka tidak hanya hadir di ruang-ruang diskusi kampus, tetapi juga terjun langsung memastikan masyarakat yang rentan mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan sosial. 

Dalam momentum ini pula DPD IMM Riau memberi tanggapan, melalui Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein menyampaikan,

“Kami berterima kasih kepada Kepolisian yang telah membantu advokasi hingga surat pindah anak Ibu Shinta terbit.

Kekerasan di sekolah ini fenomena gunung es—bisa menimpa siapa saja. Peristiwa ini jadi peringatan agar pesantren berbenah memberikan ruang belajar yang aman bagi anak-anak,” ujar Ketua DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein.

Dengan keluarnya Surat Pindah tersebut, anak Bu Shinta diharapkan dapat kembali merajut masa depan yang sempat terhenti, sementara proses hukum terhadap ibunya terus mereka kawal agar berjalan transparan dan berkeadilan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :