Desak Kemenag Bertindak

Posbakum IMM dan BEM FH UMRI ungkap dugaan Kekerasan Sistemik di Pesantren Kampar

Posbakum IMM dan BEM FH UMRI ungkap dugaan Kekerasan Sistemik di Pesantren Kampar

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM— Pos Bantuan Hukum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Posbakum IMM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (BEM FH UMRI) melakukan advokasi langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, menyusul dugaan kekerasan sistematis terhadap santri di Pondok Pesantren Darul Qur’an Kariman, Kabupaten Kampar.

Dugaan ini mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, pemecatan sepihak tanpa prosedur, serta pengabaian hak administratif yang menyebabkan hambatan pendidikan formal bagi korban.

Temuan tersebut diperoleh dari laporan keluarga korban serta penelusuran lapangan oleh tim advokasi mahasiswa.

“Kementerian Agama tak bisa tinggal diam. Pesantren sebagai institusi pendidikan keagamaan justru harus menjadi pelindung, bukan pelaku.

"Kami menuntut investigasi menyeluruh dan langkah nyata,” tegas Syahrudin Ramadhan, Ketua BEM FH UMRI.

Desakan Mahasiswa: Negara Tak Boleh Abai

Dalam pertemuan dengan Kemenag Riau, Posbakum IMM dan BEM FH UMRI mendesak:

Investigasi menyeluruh terhadap lembaga pesantren;

Jaminan pemulihan hak pendidikan dan perlindungan hukum bagi korban;
Transparansi penanganan kasus kepada publik;

Reformasi sistem pengawasan Kemenag terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

“Ini bukan sekadar persoalan lokal atau individual. Ini soal bagaimana negara melindungi anak-anak dari sistem yang membiarkan kekerasan berjalan diam-diam,” lanjut Yan Ardiansyah, Direktur Posbakum DPD IMM Riau.

Pelanggaran Berat Terhadap Hukum Perlindungan Anak

Tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan:

“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. 

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan komitmen Kemenag terhadap:

“…pengembangan budaya belajar dan lingkungan sekolah yang menyenangkan dan bebas dari kekerasan (bullying free school environment).”

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran dan minimnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama, yang semestinya tunduk pada standar moral dan hukum yang tinggi.

Kasus Tak Boleh Tenggelam

Laporan keluarga korban telah diajukan ke berbagai lembaga, mulai dari Dinas Pendidikan Kampar, Wakil Bupati, hingga Polda Riau. Namun, belum ada penyelesaian yang berarti.

“Kami akan terus mengawal ini. Kasus ini tidak boleh tenggelam seperti yang sudah-sudah. Jika negara lalai, maka mahasiswa harus hadir sebagai pengawal keadilan,” pungkas Yan Ardiansyah. 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :