Resmi, Nadda Lubis Menjabat Kajari Bengkalis
Prosesi Pelantikan Kajati Bengkalis Nadda Lubis, SH MH dan Beberapa Pejabat Lainnya di Kantor Kejati Riau
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, SH, MH resmi melantik Nadda Lubis, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, di kantor Kejari Riau, Kamis (24/7/2025).
Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas Ibu Nadda Lubis menggantikan pejabat sebelumnya, almarhum Dr Sri Odit Megonondo dengan harapan dapat terus menjaga integritas dan meningkatkan kinerja institusi.
Dengan dipimpin oleh seorang jaksa senior berpengalaman yang memiliki rekam jejak panjang dalam bidang penuntutan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat A Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan telah dikenal luas.
Maka, seluruh jajaran Kejari Bengkalis optimis bahwa kepemimpinan Ibu Nadda Lubis akan membawa Kejari Bengkalis semakin berprestasi dan membanggakan.
"Benar, terhitung (Kamis) hari ini, Ibu Nadda Lubis resmi menjabat sebagai Kajari Negeri Bengkalis dan akan melanjutkan capaian penting yang telah diraih sebelumnya," ujar Wahyu Ibrahim, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis dalam keterangannya.
Kejari Bengkalis yang kini berstatus sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A, sebelumnya telah meraih berbagai capaian penting seperti predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2024 dan peringkat ketiga nasional dalam kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dalam ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Award Hakordia tahun 2024.
Dikatakan Wahyu, Kejari Bengkalis menyambut baik kehadiran pimpinan yang baru, dan seluruh jajaran siap memberikan dukungan penuh terhadap visi, arahan, dan langkah strategis beliau.
"Dengan semangat baru, Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berintegritas, guna mewujudkan institusi yang semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat," ujar Wahyu.


Komentar Via Facebook :