Dapat Uang dari Mana?
Miris... Keuangan Daerah lagi Defisit, Kepala UPT 1 PUPR Pemprov Riau ini malah Plesiran
PEKANBARU,- Sekjen LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR) M Lasmi tanggapi beredarnya Foto di Medsos tentang Oknum Kepala UPT 1 Pemprov Riau pelesiran ke luar negeri saat keuangan Riau lagi, keprihatinan ini Ia sampaikan kepada pewarta, Senin (21/07/2025).
"Tidak mau kalah dengan Gubernur Riau ke luar negeri dalam rangka tugas negara, ternyata seorang pejabat di lingkungan pemprov Riau belum lama ini melakukan pelesiran keluar negeri, padahal daerah sedang defisit anggaran dan banyak kegiatan yang tunda bayar dan gubernur pusing memikirkan defisit anggaran, " Ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mempertanyakan kenapa bisa Seorang pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau melakukan pelesiran ke luar negeri ke negara sakura Jepang.
"Apakah kepergian seorang ASN di lingkungan pemerintah sudah mendapatkan izin dari atasannya? "
"Saya juga sudah menghubungi atasannya yakni Arif Setiawan untuk menanyakan hal ini, tapi tidak ada jawaban. " Ujarnya kepada pewarta.
Untuk mencari kebenaran info tersebut pewarta hubungi kepala UPT 1 PUPR Khairil Anwar ST melalui seluler dan menanyakan apakah benar Pelesiran ke Luar Negeri (Jepang )?
Hingga berita di tayang tidak ada jawaban. Diwaktu yang berbeda pewarta konfirmasi PJ Sekda Riau Job Kurniawan, Namun sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Menurut aturan yang ada seorang ASN berpergian keluar negeri harus mendapat kan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian PPK.
"Apakah ini sudah mendapatkan izin dalam keadaan keuangan daerah defisit. "?
Padahal menurut Sekjen Lsm MAMPIR, seorang ASN Eselon 3 bisa pelesiran keluar negeri jika ada peraturannya dan darimana anggaranya perlu di pertanyakan berapa gaji seorang pegawai eselon 3 dan juga di pertanyakan kinerja nya dalam menjabat sebagai kepala UPT di Dinas PUPR Provinsi Riau.
"Semua harus jelas Agar hal ini tidak di tiru oleh ASN lain diminta bapak gubernur Riau memberikan sanksi atau peringatan terhadap ASN yg melanggar aturan yang berlaku mengingat ASN tersebut adalah seorang pejabat publik di lingkungan PUPR Riau. " Tutupnya.


Komentar Via Facebook :