Yayasan Riau Madani Gugat PT Sandria Sukses Bersama, Sudah 11 Kali Sidang
Ilustrasi
TELUKKUANTAN - Yayasan Riau Madani kembali membuat aksi gugatan terhadap perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan hutan. Kali ini, Yayasan Riau Madani mengugat PT Sandria Sukses Bersama (SSB) milik salah seorang pengusaha asal Kabupaten Kuansing.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada 10 April 2025 lalu dengan nomor perkara teregistrasi 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk.
Bahkan sejak tanggal 24 April 2025 sudah dilakukan persidangan perdana. Sayangnya, perkara dugaan perambahan hutan ini, kurang diketahui oleh media massa. Padahal, amis (17/7/2025) sidang kembali dilanjutkan untuk ke 11 kalinya dengan agenda kesimpulan majelis hakim.
"Hari ini, tanggal 17 Juli 2025, dilakukan sidang lanjutan ke 11 dengan kesimpulan majelis hakim,"ujar Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofii SH.
Menurut Faiq, sidang dilaksanakan secara e-litigasi melalui e-court dengan agenda kesimpulan.
Dalam sipp.pn-telukkuantan.go.id, kata Faiq sudah tertera kalau dalam Provisi Yayasan Riau Madani meminta pada majelis hakim yang diketua Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa di lahan kawasan hutan lindung Sentajo, yakni desa Jake-Sentajo Raya, meskipun perkara masih status quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Didalam Primair perkara, meminta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 407 (empat ratus tujuh) hektar adalah merupakan kawasan hutan.
Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 407 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia).
Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap objek sengketa secara tanggung renteng. Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemeliharaan dan pengawasan objek sengketa yang sudah direboisasi seluas 407 hektar kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp40.700.000.000, (empat puluh milyar tujuh ratus juta rupiah) atau Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) per-hektar.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. ***


Komentar Via Facebook :