Petani di Kuansing Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Diatas Harga HET
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ternyata saat ini dibebani dengan harga pupuk subsidi yang mahal, yakni di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah melalui menteri pertanian.
Hal tersebut merupakan salah satu pemicu melemahnya daya beli petani untuk menggunakan pupuk subsidi dari pemerintah, yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau untuk membantu petani, kini petani malah semakin dibebani dari segi harga.
Tapi, dalam hal ini Oknum-oknum dari mitra kios atau penyalur yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini dengan menjual pupuk subsidi di atas harga HET dengan berbagai alasan untuk melancarkan bisnis nya.
Pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi dalam keputusan menteri pertanian Republik Indonesia nomor 664/kpts/sr.310/m/11/2024 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Dari beleid ini, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, dan Pupuk Organik Rp800 per kg.
Kendati alokasi dan HET pupuk bersubsidi sudah ditetapkan pemerintah, namun sejauh ini masih saja ada pebisnis yang mengangkangi keputusan menteri pertanian tersebut. Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum mitra kios Sentral Jaya tani di kecamatan Gunung Toar kabupaten Kuantan Singingi.
Sedikitnya, ada kurang lebih 38 kelompok tani dikabupaten Kuantan Singingi, seperti di kecamatan Gunung Toar yang diakomodir oleh mitra kios atau pengecer untuk membeli pupuk subsidi hampir 50 persen diatas harga HET.
Petani harus membeli pupuk subsidi sebesar Rp.205.000/50kg pupuk bersubsidi, yang seharusnya petani membeli dengan harga HET sebesar Rp.115.000/50kg untuk pupuk urea.
Hal tersebut diakui R selaku mitra kios atau pengecer pupuk subsidi di kabupaten kuantan Singingi, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (25/6/2025) siang.
"Benar, kami menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas Harga eceran tertinggi (HET). Sebab, banyak biaya yang harus kami keluarkan, seperti menyewa gudang, termasuk mobilisasi pupuk dari gudang ke petani," tukas R.
kepada ranahriau.com, R, mengaku sudah memainkan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir. Pupuk diedarkan kepada petani melalui ketua kelompok tani dengan harga di atas harga HET. Dibeli harga subsidi dan dijual kepada petani mendekati harga pupuk non subsidi.
PT Pupuk Indonesia (Persero) belum memastikan ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, belum lama ini menyebutkan, mematok harga pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius. Karena itu, perusahaan tidak mentolerir mitra kios yang melanggar ketentuan.
" Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," ujar Tri Wahyudi, Seperti dikutip dari Sindonews.
Adapun, ancaman pidana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET. Selain itu memasang spanduk yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
"Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang," paparnya.
Pemerintah perlu juga memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran, dan Penegakan hukum terhadap oknum yang menjual pupuk subsidi di atas HET.


Komentar Via Facebook :