Ketua Tim Perjuangan Masyarakat Adat dukung Relokasi Kawasan Hutan TNTN

Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat, Datuk H. Tarlaili, menyatakan dukungannya terhadap langkah tim Satuan Tugas (Satgas) dalam menjalankan proses relokasi masyarakat dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Menurut Tarlaili, relokasi tersebut harus dilaksanakan karena merupakan amanat dari undang-undang dan harus terus berjalan demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan lingkungan.
Hal ini, sambung Tarlaili, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program relokasi tersebut.
Namun, meskipun demikian Tarlaili juga berharap bahwa upaya penertiban harus tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa terzalimi.
Tarlaili juga menghimbau kepada seluruh pemangku kebijakan untuk bersinergi membantu Satgas guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Sebagaimana pepatah mengatakan, menarik rambut dalam tepung, rambut tidak putus, tepung tidak berserakan," ucap Tarlaili, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Kepada masyarakat yang terkena relokasi, ucap Tarlaili, untuk dapat menerima solusi berupa relokasi yang ditawarkan oleh Satgas, sebagai warga negara yang baik kiranya masyarakat dapat mematuhi penerapan peraturan yang menegaskan bahwa lokasi tersebut sebagai taman nasional, dan dapat dipastikan bahwa sikap mereka yang menempati lahan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang hrs ditindak dan ditertibkan.
"Himbauan ini tidak hanya kepada masyarakat tapi juga kepada oknum dan korporasi yang menguasai lahan dalam jumlah yang besar," ungkap Tarlaili.
Tarlaili menyampaikan harapannya agar pemerintah baik provinsi maupun kabupaten untuk dapat menginventarisir status kependudukan masyarakat yang ada TNTN, apakah mereka itu merupakan masyarakat tempatan atau pendatang.
Komentar Via Facebook :