Satresnarkoba Tetapkan Tersangka Temuan Narkotika di Lapas Bengkalis
Empat Orang Tersangka Yang telah diamankan
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di Lapas kelas IIA Bengkalis, pada Selasa (3/6/2025).
Kapolres Bengkalis melalui Kasat narkoba Iptu Doni Binsar, S.H, M.H, membenarkan hal itu terjadi, dan telah melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas Bengkalis.
“Iya, kami telah menerima laporan dan melakukan proses penyidikan terkait dugaan peredaran narkotika di Lapas," kata Kasat narkoba Iptu Doni Binsar, Selasa (10/6/2025).
Selain menahan dan menetapkan empat orang tersangka berinisial HS (37), DI (40), SH (50) dan satunya petugas lapas YN (51), juga turut diamankan barang bukti berupa 149 plastik pack kecil diduga berisi sabu, 15 plastik pack sedang diduga berisi sabu, 3 plastik pack besar diduga berisi jenis Sabu, 1 gunting pack dan 4 unit hp android.
Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Bengkalis kelas IIA terkait proses penyidikan serta sinergitas untuk memberantas Narkoba didalam Lapas.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, pihak Polres Bengkalis kembali menetapkan dua orang lagi narapidana (Napi) inisial RP (30) dan ADR (24) yang diduga terlibat dalam perkara ini dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Iptu Doni Binsar.
Kami bersama stekholder terkait akan terus bekerjasama untuk memerangi dan memberantas peredaran karkotika khususnya di Wilayah Bengkalis
Atas perkara tersebut, tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Komentar Via Facebook :