Jika Pemerintah Tak Pro Rakyat, Adukan Ke Legislatif, Ini Dasarnya

Jika Pemerintah Tak Pro Rakyat, Adukan Ke Legislatif, Ini Dasarnya

Pekanbaru, RanahRiau.com- Banyak Masyarakat yang masih belum memahami, bahwa fungsi Legislatif selain membuat undang undang, mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan kepada kinerja Pemerintah. Artinya, apabila ada aspirasi atau penyampaian  laporan masyarakat tidak di tindak lanjuti, maka Anggota Dewan dianggap Melanggar Undang Undang MD-3 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD.  Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, (DPD RI), Intsiawati Ayus kepada reporter ranahriau.com, di Pekanbaru.

"Ini dasarnya untuk Masyarakat, Undang undang MD3 pasal 258 huruf i, bahwa anggota berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang di wakilinya." Tutur dia.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang ingin mengadukan persoalan atau mengkritisi pemerintah bisa langsung menyampaikan kepada wakil rakyat. Bahkan, ketika ditanyakan ranahriau.com, apakah harus secara berkelompok atau pribadi, IA menjawab tegas, tidak melihat jumlah, selama menyampaikan dengan baik, seorang diri pun bisa langsung memberikan informasi, Kritik dan saran untuk di tindak lanjutinya, selama bukan persoalan pribadi.

"Setiap masyarakat berhak untuk meminta pertanggung jawaban kepada pejabat Legislatif terkait program untuk rakyat." Pungkas IA. (Fes).

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :