Relevansi Sistem

Peradilan Islam Masa Abu Bakar As-Shiddiq Terhadap Pembaruan Hukum Islam di Era Modern

Peradilan Islam Masa Abu Bakar As-Shiddiq Terhadap Pembaruan Hukum Islam di Era Modern

Candra Winata 1  

Abstrak 

Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Oleh karena itu, untuk dapat menjabarkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam hukum Islam maka diperlukan lembaga peradilan yang dalam Islam disebut dengan al-Qadha, yaitu suatu lembaga yang bertugas untuk mengatur masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat karena sehubungan dengan tingkah laku manusia yang senang kepada kebendaan dan bersifat mementingkan diri sendiri. 

Peradilan (al-Qadha) telah dikenal sejak masa silam karena didorong oleh kebutuhan hidup dan kejadian manusia itu sendiri. Salah satu sistem peradilan Islam pada masa lalu adalah pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq, dan sangat besar pengaruhnya terhadap pembaruan hukum Islam di era modern. Sistem peradilan Islam pada masa Abu Bakar ashShiddiq dikenal karena keadilan dan kesetaraannya dalam menjalankan pemerintahan dan penegakan hukum. 

Kata Kunci: Peradilan Islam, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Pembaruan Hukum Islam, Era Modern. 
  
Pendahuluan 

Peradilan dipandang suci oleh semua bangsa dalam berbagai tingkat kemajuannya karena dengan menegakkan peradilan, berarti memerintahkan kebaikan dan mencegah bahaya kedzaliman, mengusahakan ishlah diantara manusia dan menyelamatkan sebagian mereka dari kesewenang-wenangan dari sebagian yang lain. 

Sistem peradilan Islam pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq merupakan salah satu contoh sistem peradilan yang adil dan efektif dalam menjalankan pemerintahan dan penegakan hukum.

Abu Bakar ash-Shiddiq dikenal karena keadilan dan kesetaraannya dalam menjalankan pemerintahan dan penegakan hukum. Sistem peradilan Islam pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq dapat menjadi contoh bagi pembaruan hukum Islam di era modern. 
  
1. Penulis adalah Mahasiswa Institut Agama Islam Lukman Edi Pekanbaru Riau. 

2. Muhammad Salam Madzkur, Al-Qadha Fil Islam, diterjemahkan oleh Drs. Imran AM dengan judul Peradilan Dalam Islam (Cet. 4; Surabaya: Bina Ilmu, 1991), h. 31. 

membahas tentang peradilan setelah datangnya Islam, yakni peradilan pada masa Abu Bakar As-Shiddiq. Para sahabat telah sepakat untuk menegakkan peradilan diantara manusia. Mereka berpendapat bahwa menegakkan peradilan itu adalah kewajiban yang ditetapkan oleh sunnah yang harus diikuti.  Sedang Rasulullah sendiri telah melaksanakannya pada masa hidup beliau. Sepeninggal beliau, sahabat bersama tabi’in jutga melaksanakannya karena kehidupan sosial sangat memerlukannya. 

Pembahasan 

Peradilan Islam Pada Masa Abu Bakar As-Shiddiq setelah Rasulullah wafat, sahabat sebagai generasi Islam pertama meneruskan ajaran dan misi kerasulan. Berita meninggalnya Nabi merupakan peristiwa yang mengejutkan sahabat. Sebelum jenazah Nabi dikubur, sahabat telah berusaha memilih penggantinya sebagai pemimpin agama dan pemimpin negara. 

Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sahabat pertama yang terpilih menjadi pengganti Nabi Abu Bakar diganti oleh Umar bin Khattab yang kemudian diganti oleh Usman bin Affan dan selanjutnya diganti oleh Ali bin Abi Thalib. 

Peradilan Pada Masa Abu Bakar ash-Shiddiq Pada masa pemerintahan Abu Bakar as-Shiddiq, keadaan umat Islam tidak jauh berbeda semasa Rasulullah ﷺ sehingga tidak tampak adanya perkembangan-perkembangan di dalam hukum Islam, khususnya di dalam masalah peradilan. 

Keadaan peradilan di masa pemerintahan Abu Bakar as-Shiddiq relatif sama dengan peradilan yang terdapat pada masa Nabi dan tidak ada suatu perubahan dalam lapangan peradilan. Hal ini disebabkan karena kesibukannya memerangi sebahagian kaum muslimin yang murtad sepeninggal Rasulullah, dan kaum pembangkang yang tidak menunaikan zakat dan urusan-urusan politik dan pemerintahan lainnya, di samping belum meluasnya kekuasaan Islam pada masa itu.  

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa pada masa khalifah Abu Bakar, urusan peradilan diserahkan kepada Umar bin Khattab selama + 2 tahun lamanya. Namun, selama itu hanya terdapat dua orang yang berselisih dan mengadukan permasalahannya kepada Umar karena beliau dikenal dengan ketegasan yang dimilikinya. 

Para ahli sejarah tasyri’ menerangkan bahwa Abu Bakar apabila menghadapi suatu perkara yang harus diputuskan, beliau memperhatikan isi al- Qur’an. Jika beliau menemukan hukum Allah di dalam al-Qur’an, beliau pun memutuskan perkara dengan hukum Allah itu. 

Tetapi jika tak ada hukum Allah terhadap masalah yang dihadapi, maka beliau memperhatikan sunnah Rasul atau keputusan-keputusan yang pernah diambil Rasul.Jika beliau tidak menemukan sunnah Rasul, maka beliau bertanya kepada para ahli ilmu. 

Beliau mengatakan bahwa, saya menghadapi suatu perkara, maka apakah tuan-tuan ada mengetahui hukum Rasul terhadap perkara itu ?. Kerap kali berkumpul dihadapan beliau beberapa orang sahabat. Maka masing-masing mereka menerangkan apa yang mereka ketahui. Apabila Abu Bakar memperoleh keterangan dari orang-orang yang beliau hadapi, beliau pun memuji Allah. 

Jika tak ada yang mengetahui hukum Nabi, maka beliau mengumpulkan para pemimpin untuk berembuk putusan apa yang akan diberikan. Jika mereka semua sependapat untuk menetapkan sesuatu hukum, maka beliau pun berpegang pada putusan itu. Inilah dasar ijma’.  

Sistem peradilan Islam pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq dapat menjadi contoh bagi pembaruan hukum Islam di era modern. Keadilan dan kesetaraan, penggunaan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama, dan proses peradilan yang sederhana dan efektif merupakan beberapa aspek yang masih relevan dalam pembaruan hukum Islam di era modern. 

Kesimpulan 

Sistem peradilan Islam pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq dapat menjadi contoh bagi pembaruan hukum Islam di era modern dalam beberapa hal, antara lain: 

1.Keadilan dan Kesetaraan: Sistem peradilan Islam pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan, yang masih relevan dalam pembaruan hukum Islam di era modern .

2.Sumber Hukum: Penggunaan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama masih relevan dalam pembaruan hukum Islam di era modern . 

3.Proses Peradilan: Proses peradilan yang sederhana dan efektif pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq dapat menjadi contoh bagi pembaruan hukum Islam di era modern.  

Daftar Pustaka 

Abdullah, Syamsuddin,. I’lamul Muwaqi’in, Juz I, Beirut: Darul Jayyid, t.th. 

Aliyah, Samih, DR., Sistem Pemerintahan Peradilan & Adat Dalam Islam, Cet. I; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar Grup, 2004. 

Ash-Shiddieqy, Hasbi., Peradilan dan Hukum Acara Islam, Yogyakarta: PT. Ma’arif, t.th. 

Madzkur, Muhammad Salam., Al-Qadha Fil Islam, diterjemahkan oleh Drs. Imran AM dengan judul Peradilan Dalam Islam, Cet. 4; Surabaya: Bina Ilmu, 1991. 

Mubarok, Jaih., Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Cet. 1; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000. 

Musyfifah, Athiyah Mustafa., Al-Qadha Fil Islam, Cet. I; t.t.: Asy-Syarqul Austh, t.th. 

Sultan, Lomba & Abd Halim Talli, Peradilan Islam Dalam Lintasan Sejarah, Makassar: t.p., 2001. 

Syarifuddin, Amir., Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Cet. II; Padang; Angkasa Raya, 1993.  

Tim Journal
Candra Winata (Ketua Editor & Penulis) 
Armiza Putra (Editor tekhnis & Reviewer) 
Muhammad Farel Asri (Section Editor & IT) 
Mawardi SH.MH (Dewan Editor & Dosen Pembimbing)

 

Reporter : Eki

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :