Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir masuk ke Ranah Hukum
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Bupati Rokan Hilir dilaporkan atas dugaan ijazah palsu dengan LP /B/ 46/1/2025/ Polda Riau 23 Januari 2025 pukul 20.19 wib di Polda Riau Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).
Menurut seorang saksi inisial K laporan tersebut sudah dari Januari 2025 baru April diproses dengan memanggil 2 orang Saksi, pihak Kepolisian mengajukan beberapa pertanyaan. Pemeriksaan ini dilakukan di Subdit 3 Jatanras polda Riau.
Kepada wartawan, K menyebut kehadirannya di Polda Riau sebagai saksi dan bentuk keseriusan menanggapi dugaan ijazah palsu yang telah beredar di medsos juga di pemberitaan media online.
"Masalah ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata nya, Ahad (04/05/2025).
K mengatakan pelaporan ini dilakukan supaya tidak melebar. "Lebih baik serahkan ke jalur hukum." terang nya.
Lporan Dugaan Ini di buat menurut saksi K adalah Tindak lanjut dari saat Pleno terbuka KPU Rohil saat Saksi K meminta KPU Rohil dan Majelis pleno Rekqpitulasi Penghitungan perolehan suara Pilkada menampilkan Profile Company Dua pasangan Calon peserta pilkada di layar monitor Penghitungan suara.
Saat itu, KPU Rohil Merasa keberatan dan menyarankan agar membuat surat ke PPID KPU Rohil Oleh Tim Kampanye, Setelah disurati oleh Salah satu Tim Paslon Pilkada, jawaban KPU mengatakan bahwa dokumentasi ijazah yang di minta tersebut merupakan masuk dalam kategori data yang dikecualikan.
Menurut K data pejabat publik tidak merupakan data yang di kecualikan semestinya data yang dapat diakses oleh publik.
Saat pewarta konfirmasi ke Humas Polda Riau Kombes Anom terkait laporan yang dugaan ijazah palsu Bupati Rohil
akan ditanyakan ke dir terkait hal ini " jawab nya kepada pewarta.


Komentar Via Facebook :