Satgas SP3-SR Sambangi Dinas Perkebunan Riau, Diskusikan penertiban Kawasan Hutan
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- -Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (Satgas SP3SR) KNPI Riau menyambangi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kamis (13/03/2025).
Hal ini disampaikan oleh Jamadi, SH selaku Ketua Satgas SP3SR kepada wartawan. Jamadi mengatakan kunjungan pada hari ini untuk mendiskusikan keberadaan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau dengan adanya Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan.
Jamadi,SH Ketua Satgas mengatakan, berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor 36 tahun 2025 terdata 436 subjek Hukum perusahaan maupun kelompok yang mengajukan permohonan izin keterlanjuran Kegiatan Usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan untuk seluruh indonesia.
"Sementara untuk Riau sebanyak 118 perusahaan maupun kelompok yang mengajukan, dari 118 tersebut, hampir semua lahan yang diajukan tidak semuanya dikabulkan sehingga terdapat ratusan ribu hektar lahan sawit dikawasan hutan yang ditolak izin keterlanjurannya dan terhadap lahan tersebut belum diputuskan akan ditangani seperti apa. " Jelasnya.
"Oleh karena itu kami berkonsultasi ke dinas Perkebunan Provinsi Riau terhadap lahan kebun sawit yang ditolak tersebut bagaimana pengelolaannya apakah dikuasai negara, direhabilitasi dan bisa didistribusikan ke masyarakat. " Paparnya.
Lebih lanjut kata Jamadi, semua lahan tersebut tentu akan dikembalikan ke fungsi kawasan hutannya terlebih dahulu seperti hutan lindung dan hutan konservasi atau hutan produksi.
Sementara itu, dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Sri Ambar Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Riau mengatakan untuk selanjutnya apakah lahannya bisa didistribusikan ke masyarakat atau dikelola oleh masyarakat itu nanti disesuaikan dengan keadaan dan fungsi kawasan hutannya.
SP3-SR KNPI Riau dengan ketuanya Nasarudin,SH,MH berharap ribuan lahan sawit yang ditolak tersebut segera diputuskan agar dapat tertangani dengan baik.
"Apakah lahan tersebut dikembalikan kepada fungsi hutannya atau dapat didistribusikan atau dikelola oleh masyarakat sehingga kelestarian hutan dan peningkatan ekonomi bisa sejalan. " Tutur Jamadi.


Komentar Via Facebook :