Puluhan Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga

Puluhan Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga

Musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI saat buka puasa bersama. (instagram.com/itsmebcl)

RANAHRIAU. COM- Industri musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan soal hak cipta dan royalti. 

Sebanyak 29 musisi ternama secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. 

Meski begitu, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum.

Para musisi yang terlibat dalam gugatan ini berasal dari berbagai generasi dan aliran musik.

Mulai dari musisi senior seperti Armand Maulana, Titi DJ, dan Vina Panduwinata, hingga generasi muda seperti Raisa, Nadin Amizah, hingga Bernadya, semuanya bersatu dalam perjuangan ini.

Menurut Armand Maulana, keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan. 

Ia menyebut bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.

"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand, Selasa (11/03/2025). 

Kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menjadi penggerak utama dalam gugatan ini. 

Mereka mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.

VISI menyoroti tiga aspek utama dalam sistem royalti yang perlu diperjelas. 

Pertama, apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights. 

Kedua, siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam membayar royalti performing rights.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis VISI dalam pernyataannya.

Ketiga, mereka mempertanyakan penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi dalam pembayaran royalti. 

Apakah keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran royalti bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana atau hanya sebatas perdata?

Selain melalui jalur hukum, para musisi sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya diplomasi. 

Mereka mendatangi Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan dialog dengan pemangku kebijakan lainnya.

"Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” jelas Armand Maulana dalam diskusi bersama Kemenkumham pada Februari 2025 lalu.

Diskusi tersebut juga melibatkan berbagai pihak seperti pencipta lagu dan promotor untuk mencari solusi terbaik bagi industri musik Indonesia.

Perdebatan mengenai royalti ini semakin mencuat setelah kasus antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias menjadi perhatian publik. 

Banyak yang menilai bahwa peraturan terkait hak cipta di Indonesia masih belum memberikan perlindungan yang optimal bagi musisi dan pencipta lagu.

VISI menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua pihak. 

“Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama, tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis VISI.

Dengan adanya gugatan ini, para musisi berharap ada perubahan konkret dalam regulasi hak cipta dan sistem royalti di Indonesia. 

Pemerintah diharapkan bisa mengambil langkah-langkah strategis untuk mengakomodasi kebutuhan industri musik yang semakin berkembang.

Apakah gugatan ini akan membawa perubahan besar dalam sistem royalti di Indonesia? 

Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk melihat bagaimana proses hukum ini akan berjalan.

Editor : RRMedia
Sumber : Promedia
Komentar Via Facebook :