Korupsi E-KTP
Setelah Gelar Perkara, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru
Jakarta, RanahRiau.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dalam waktu dekat.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Namun, penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah gelar perkara selesai dilaksanakan.
"Sebentar lagi mungkin ada gelar, ada nambah orang (tersangka)," ujar Agus dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Namun demikian, Agus belum mau membeberkan kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan. Yang jelas, sambung Agus, akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti saja, nanti saja (penetapan tersangka). Setelah gelar, selalu kita putuskan masukan dari bawah (penyidik)," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah masuk ke persidangan. Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Kedua tersangka tersebut yakni, Irman dan Sugiharto. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Okezone)


Komentar Via Facebook :