Ditilang dan Didenda Rp500 Ribu
Mobil BMW Putih yang Viral karena Nopol Tak Senonoh di Malang Ternyata untuk Konten TikTok
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Sempat ramai di sosial media tentang seorang wanita yang ditilang polisi karena plat mobil tak senonoh di Malang.
Mobil BMW berwarna putih dengan nopol palsu N 3 NEN langsung ditindak oleh oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang.
Mobil BMW yang dikendarai mahasiswi Kota Malang itu melintas di jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jumat (14/02/2025).
Ganti Plat Tak Senonoh Demi Konten TikTok
Raisa, pengemudi BMW tersebut mengaku jika nopol yang digunakan adalah palsu.
Ia mengganti nopol mobil tersebut demi membuat konten di TikTok.
“Di awal saya mau membuat konten untuk diunggah ke platform TikTok,” ujar Raisa saat memberi keterangan pada wartawan, Sabtu (15/02).
Ia juga mengatakan kalau karena keteledorannya, ia lupa untuk melepas plat tersebut dan menggunakan mobilnya di jalanan.
Dalam kesempatan yang sama, ia turut memberikan permintaan maafnya dan berjanji untuk tidak mengulangi.
“Saya mengaku bahwa perbuatan saya itu sangat tidak baik dan saya memohon maaf untuk masyarakat,” kata Raisa.
“Terutama pada wilayah Kota Malang, atas ketidaknyamanannya dan membuat kegaduhan,” imbuhnya.
Polisi Lakukan Penilangan dan Denda
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan jika nopol asli mobil tersebut adalah N 1688 ABG.
“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan suda kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau pengemudi sudah langsung disuruh untuk mengganti ke nopol asli yang terdaftar.
Karena tindakannya, Raisa mendapatkan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” imbuhnya.
Aturan dan Hukum Modifikasi Plat Nomor
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aturan tersebut mengatur berbagai persyaratan TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.
Undang Undang No. 29 Pasal 280 Tahun 2009 menegaskan tentang denda uang dan kemungkinan kurungan penjara kepada pelanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.
Penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dikeluarkan oleh kepolisian dengan aturan yang telah ditentukan.
Sanksi Plat Nopol Palsu
Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggar bisa terkena hukum pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:
Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


Komentar Via Facebook :