Polres Kuansing Bakar 30 Rakit PETI di Tanjung Pauh, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menindak puluhan rakit PETI yang beroperasi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Kamis (23/01/2025).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama BS (35) yang merupakan sebagai pekerja tambang emas ilegal yang beroperasi di daerah Pulau Baluang, Desa Tanjung Pauh, sekitar pukul 15.15 WIB.
"Ya, di lokasi tim opsnal menemukan adanya 30 unit PETI yang sedang beroperasi. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (35). Sementara itu, beberapa pelaku lainnya melarikan diri," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, S.Ik., SH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton.
" Untuk Pelaku yang berhasil ditangkap langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka BS akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkasnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menegaskan, kepada para pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
" Saya mengimbau kepada seluruh pemain PETI untuk berhenti melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri. Penambangan tanpa izin tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan". tutupnya
Komentar Via Facebook :